Klikfakta. id, JAKARTA— Kini pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi semakin cepat dan mudah.
Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memiliki layanan e-Harmonisasi dan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua layanan ini dapat diakses pada situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) https://djpp.kemenkum.go.id.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan kehadiran layanan baru ini sangat penting karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam tata pemerintahan suatu negara. Dengan jumlah 55 Kementerian/Lembaga (K/L), 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Indonesia tentu membutuhkan harmonisasi dalam pembentukan perundang-undangannya untuk mewujudkan kepastian hukum.
“Aplikasi e-Harmonisasi dapat memudahkan Pemerintah K/L dan Pemda untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, “.
” Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi,” kata Supratman dalam acara peluncuran kedua layanan tersebut, Selasa (25/02/2025).
Menteri kelahiran Soppeng ini menyebutkan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menjadi panduan sekaligus memberi jalan keluar saat instansi pemerintah menemui kendala dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Buku tanya jawab ini adalah hasil kolaborasi kedua kalinya antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen PP dengan Japan International Cooperation Agency (JICA),” tuturnya di Graha Pengayoman, Jakarta.
Selain itu, kehadiran e-Harmonisasi membuat Indonesia dapat lebih terbuka dan akuntabel dalam segala bentuk penyusunan peraturan perundang-undangan, hingga tercipta iklim investasi yang dibutuhkan oleh negara-negara yang akan berinvestasi di Indonesia,” ujar Menkum.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi hadirnya inovasi e-Harmonisasi dari Ditjen PP Kemenkum yang dilaunching oleh Menkum, Supratman. Argap situngkir mengatakan bahwa e-Harmonisasi akan diimplementasikan di tingkatkan wilayah.
“Kehadiran e-Harmonisasi ini dapat mempermudah proses harmonisasi produk peraturan daerah di Maluku Utara,” kata Argap Situngkir.
Pada kesempatan tersebut, Ditjen PP Kementerian Hukum menggelar penandatanganan kerja sama dengan KPK, Universitas Khairun Ternate Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Ciamis, Universitas Yarsi dan Universitas Jember dalam memperkuat penyusunan peraturan perundang-undangan. (hms/red)