Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara serius mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya pemotongan uang tunjangan kinerja (tukin) triwulan III tahun 2023 milik sejumlah PPPK, yang diduga dilakukan berdasarkan perintah pimpinan Kemenag Halut H. Abdurahmaan M. Ali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrumsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol Eddy Wahyu Susilo mengatakan bahwa untuk penyelidikan masih terus berjalan.
Bahkan dalam dugaan kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Abdulrahman M Ali.
“Kami masih pendalaman. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala Kantor Kemenag Halmahera Utara,” ujar Eddy saat di konfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap PPPK diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening salah satu pegawai PPPK inisial D melalui Bank Mandiri. Uang tersebut berasal dari pemotongan rapel tukin para pegawai.
Dugaan pungli ini semakin menguat setelah salah satu PPPK berinisial SM dalam pertemuan internal pada 24 September 2024 menyatakan bahwa pemotongan tukin dilakukan atas perintah langsung pimpinan Kemenag Halut.
Tak hanya itu, dana hasil pemotongan tersebut disebut-sebut disalurkan kepada pihak tertentu di Jakarta.
“Kami menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kami menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, ” pungkas Eddy. (sah/red)















