Klikfakta.id, SOFIFI– Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir diminta untuk tidak lagi melanjutkan uji kompetensi bagi pejabat esalon II Jabatan Tinggi Pratama(JPTP).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud.

Alasannya, masa jabatan Pj Gubernur Malut Samsudin A. Kadir yang tidak lama lagi akan berakhir. Selain itu bertepatan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

” Tapi alasan yang paling urgen itu beban utang pihak ketiga yang menumpuk. Bayangkan kalau ada pergantian pimpinan OPD lagi, harus ada sosialisasi lagi, ganti tanda tangan lagi, beratnya disitu,” terang Kuntu saat dikonfirmasi via telpon seluler, Rabu 11 September 2024 kemarin.

Kuntu mengaku, utang pihak ketiga ini terdapat hampir semua SKPD. Belum lagi APBD yang belum juga berjalan.

Kalaupun ada pergantian sesuai kompetensi lanjut politisi PDIP ini tentunya tidak masalah. Tapi kalau tidak sesuai kompetensi tentunya akan menimbulkan masalah baru.

” Jadi alangkah baiknya Ujikom ini tidak perlu lagi dilaksanakan,” ujarnya.

Disinggung terkait keberadaan sejumlah OPD yang masih dijabat pelaksana tugas(Plt) diantaranya Dinas Perkim, PUPR maupun Dinas Pendidikan Kebudayaan( Dikbud) menurut Kuntu, untuk pengisian jabatan yang masih lowong tersebut tentunya juga butuh persetujuan Kemendagri.

Sekedar informasi, Pemprov Malut sebelumnya juga menggelar uji kompetensi setelah mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara( KASN).

Ujikom ini akan menyasar seluruh pejabat esalon II. Dimana hasil konsultasi BKD Malut dengan KASN terdapat 40 pimpinan OPD yang akan menjalani Ujikom.

Terkait dengan beban utang pihak ketiga sendri mencapai 1, 9 triliun yang dipastikan akan terbawa pada tahun anggaran 2025.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *