Klikfakta. id, TERNATE– Seorang Ibu Rumah Tangga( IRT) bernama Mariati di Kelurahan Koloncucu, Kelurahan Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, mengadukan salah seorang oknum polisi ke Propam Polda Malut lantaran tidak membayar utang.
Korban menilai oknum polisi tersebut tidak memiliki niat baik mengembalikan uang pinjaman.
Mariati dihadapan Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Herry Purnomo yang turun langsung ke lapangan merespon kasus anggota polri yang bermasalah dengan masyarakat itu mengaku, keluhannya mengenai oknum personil di Polda maluku utara yang meminjam uangnya senilai Rp35 juta dan baru di kembalikan 5 juta.
“Sisanya 30 juta itu sampai saat ini sudah tidak ada itikad baik untuk di kembalikan, ” tuturnya.
Sementara Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Herry Purnomo menegaskan bahwa, langkah pihaknya dengan turun langsung bertemu korban sebagai bentuk respons terhadap pengaduan masyarakat terkait anggota Polri yang bermasalah.
” Kedatangan ke rumah korban merupakan bagian dari upaya untuk mendalami dan memastikan bahwa pengaduan yang diterima itu akan ditindaklanjuti dengan serius, ” tegasnya, Rabu(12/3/2025).
“Kami tetap bertanggung jawab untuk memberikan keadilan, karena kami tidak akan mentolerir tindakan yang dilakukan anggota Polri yang melanggar aturan, intinya Kami memastikan masalah ini ditangani dengan baik, ” lanjutnya.
Pihaknya mengaku bahwa Propam Polda Malut telah berkomitmen untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat.
Herry juga menegaskan bahwa pentingnya dalam transparansi dan akuntabilitas setiap tindakan anggota Polri, dan akan terus memantau serta memastikan bahwa setiap laporan yang masuk diproses secara adil dan objektif.
“Untuk itu diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, serta memperkuat integritas institusi Polri di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona