Utang Rp 2 Miliar Lebih Tak Kunjung Dibayar, Pemprov Malut Disomasi

Klikfakta. id, SOFIFI– Pengusaha yang juga kontraktor, Kristian Wuisan melayangkan somasi terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Somasi ini dilayangkan terkait dengan pinjaman yang telah menjadi hutang senilai Rp2 milair lebih yang tak kunjung dilunasi pemprov malut.

Kristian Wuisan melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga menegaskan bahwa, terkait dengan utang yang belum dilunasi itu, oleh pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri( PN) Ternate, dimana gugatan tersebut akhirnya dikabulkan.

Gugatan itu berdasarkan dengan amar putusan No 53/Pdt.G/2024/PN Tte tertanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan Pemprov Maluku Utara selalu pihak tergugat maka diwajibkan membayar hutang tersebut.

Bahkan dalam putusan tersebut menyatakan bahwa tergugat Pemprov Malut memiliki pinjaman kepada penggugat sebesar Rp2 miliar, yang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara pada 29 Mei 2017 lalu.

“Dalam putusan itu, Pemprov Malut selaku tergugat berkewajiban membayar bunga hutang 6 persen setahun sebesar Rp120 juta × 7 tahun, senilai Rp840 juta, sehingga total yang harus dibayar kepada penggugat sebesar Rp 2,840 miliar, ” jelasnya, Jumat 23 Mei 2025.

Walaupun telah ada putusan PN Ternate, Pemprov Malut kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Namun PT Maluku Utara putuskan menguatkan putusan PN Ternate.

“Putusan Pengadilan Negeri Ternate selesai mereka (Pemprov) banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dan putusan Pengadilan Tinggi berkekuatan hukum tetap karena mereka tidak mengajukan kasasi, “beber Hendra.

Pengacara kondang maluku utara ini juga menegaskan bahwa, untuk persoalan hukum apakah ada pinjaman atau tidak sudah selesai, karena sudah terbukti di pengadilan.

“Sekarang Pemprov Malut melalui Gubernur Sherly Tjoanda Laos harus melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan itu dengan melakukan pembayaran hutang ke Kristian Wuisan,” tandasnya.

Hendra juga memberi ultimatum, jika tenggak waktu 7 hari somasi tidak dilakukan pembayaran, maka pihaknya akan mengajukan upaya paksa eksekusi ke pengadilan.

” Yang jelas Pemprov Malut berhutang ke pihak ketiga, jadi kalau hutang harus tahu diri, masa berhutang ke masyarakat tapi tidak mau bayar, ” tukasnya. ***

Editor : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page