Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian patut dipertanyakan secara serius. Gagasan ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan menyentuh prinsip paling mendasar dalam negara hukum dan demokrasi konstitusional Indonesia.
Dalam konsep negara hukum (rechtstaat), penegakan hukum harus berdiri independen dan bebas dari intervensi kekuasaan politik.
Polri sebagai aparat penegak hukum memegang peran strategis dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan hukum, serta melindungi hak-hak warga negara.
Karena itu, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan di bawah kendali kementerian yang sarat kepentingan politik.
Menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang konflik kepentingan yang sangat besar. Menteri adalah jabatan politik, sementara polisi seharusnya bekerja berdasarkan hukum dan keadilan, bukan kepentingan kekuasaan.
Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum berpotensi disalahgunakan sebagai alat politik. Hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Lebih jauh, independensi penyelidikan dan penindakan akan terancam. Kasus-kasus yang menyentuh elite politik atau kepentingan penguasa berisiko dihentikan, diperlambat, atau diarahkan sesuai kehendak atasan politik.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Sejarah Indonesia telah memberi pelajaran berharga. Pada masa ketika aparat keamanan terlalu dekat dengan kekuasaan politik, pelanggaran hak asasi manusia, kriminalisasi, serta pembungkaman kritik menjadi praktik yang jamak.
Reformasi 1998 justru bertujuan memutus mata rantai tersebut dengan mendorong profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Membenahi Polri memang sebuah keharusan. Kritik terhadap kinerja, integritas, dan profesionalisme kepolisian adalah sah dan perlu dijawab secara serius.
Namun, solusi yang tepat adalah melalui reformasi internal, penguatan pengawasan, serta penegakan etik yang tegas—bukan dengan menarik Polri ke dalam struktur kementerian yang justru melemahkan independensinya.
Jika Polri benar-benar ditempatkan di bawah kementerian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan institusi kepolisian, tetapi juga masa depan negara hukum itu sendiri. Indonesia berisiko mundur dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum menuju negara kekuasaan (machtstaat), di mana hukum tunduk pada kepentingan politik.
Dalam konteks ini, sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana pembentukan kementerian polisi dan tetap mempertahankan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia patut diapresiasi.
Sikap tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang telah diatur dalam undang-undang.
Keputusan Kapolri itu mencerminkan pandangan yang visioner dan berorientasi pada masa depan institusi. Polri di bawah Presiden adalah penegasan bahwa kepolisian harus tetap netral, profesional, dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik birokrasi.
Wacana kementerian polisi justru berpotensi menambah kerumitan birokrasi dan memperluas ruang intervensi politik terhadap Polri.
Padahal, Polri saat ini tengah menjalankan agenda besar transformasi kelembagaan melalui program Presisi yang menekankan profesionalitas, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Fokus utama Polri seharusnya adalah penguatan budaya organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pelayanan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.
Konsistensi Kapolri dalam mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, bukan pada elite atau kepentingan politik sesaat.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri ingin tetap berada di jalur reformasi dan transformasi.
Karena itu, sikap ini perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Negara hukum tidak boleh dikompromikan. Polri harus tetap berdiri sebagai institusi profesional, modern, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik—agar benar-benar menjadi institusi yang dipercaya rakyat. *















