Waduh! Oknum Polisi di Polsek Pulau Bacan Halsel Diduga Pinjam Pakai Babuk Hasil Curian

Klikfakta.id, HALSEL — Penanganan dugaan kasus pencurian yang terjadi di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dilaporkan ke Polsek Pulau Bacan, Kecamatan Bacan Selatan, Polres Halsel, Maluku Utara patut dipertanyakan.

Hal itu dapat dibuktikan dengan laporan oleh dua pelapor, Rusli La Tenge dan Pian, yang melaporkan dugaan empat orang pelaku pencurian yang sempat diamankan petugas telah telah berhasil diamankan, namun tidak diproses hukum, bahkan para pelaku dibebaskan.

Rusli selaku pelapor mengatakan mesin tempel Yamaha 15 PK yang semestinya menjadi barang bukti kasus pencurian itu diduga dipindahkan ke rumah salah satu pelapor, bahkan dijadikan “pinjam pakai” oleh salah satu oknum anggota Polsek Pulau Bacan.

Bahkan sebagai pelapor mengaku diminta membayar Rp10 juta untuk bisa mengambil kembali mesin tersebut, akan tetapi kemampuan korban pencurian hanya sanggupi Rp3 juta.

“Seharusnya saya sebagai pelapor, katika saya mau abil barang bukti itu harus secara cuma-cuma, tapi aneh saya diminta bayar Rp,10 juta,” keluhnya, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, pada Sabtu 13 September 2025.

Menurut Rusli para terduga pelaku telah mengakui bahwa tiga unit mesin tempel tersebut bukan milik mereka, melainkan mereka beli tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Kalau pelaku sudah mengakui mesin itu mereka beli tanpa dokumen, seharusnya kasus ini ditindak lanjuti untuk proses hukum, bukan pelakunya dilepaskan,” tegas pelapor.

Selain itu, lanjut Rusli, Istri saudara pian mengaku salah satu barang bukti mesin tempel sudah dipindahkan ke rumah pelapor.

“Mesin itu kami pinjam pakai. Nanti dokumen pinjam pakainya sudah jadi baru diambil,” jelasnya.

Rusli la Tenge,”sebagai pelapor menilai dugaan kejanggalan ini menambah panjang daftar persoalan dalam penanganan kasus pencurian tersebut karena ada praktik “jual beli” atau “pinjam pakai” barang bukti.

Hal tersebut tentu menabrak aturan hukum dan etika kepolisian, karena barang bukti seharusnya diamankan hingga proses hukum selesai dan tidak boleh dipindahkan atau digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

,“Kalau barang bukti saja sudah dijadikan pinjam pakai dan pelapor diminta membayar untuk mengambilnya, ini benar-benar meruntuhkan kepercayaan publik,” lanjut Rusli.

Keluarga Rusli la tenge, mendesak Kapolres Halmahera Selatan, dan pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang di Polsek Pulau Bacan.

“Transparansi dan penegakan hukum yang bersih diperlukan agar kepercayaan publik kembali pulih,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Pulau Bacan IPDA Nizham Tsauban Fudhail ketika dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik “jual beli” ataupun “pinjam pakai” barang bukti sebagaimana informasi yang beredar.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur, barang bukti yang diamankan berada dalam penguasaan Polsek Pulau Bacan dan tidak pernah ada permintaan uang kepada pelapor,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemindahan sementara barang bukti mesin tempel ke rumah pelapor terjadi atas permintaan pelapor sendiri dan dilakukan melalui mekanisme yang resmi.

“Pinjam pakai barang bukti hanya bisa dilakukan melalui permohonan resmi dengan tanda tangan berita acara. Tidak ada transaksi uang,” jelasnya.

Mengenai status para terlapor, kata Kapolsek empat orang yang diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti.

“Kami tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, dan proses penahanan hanya bisa di lakukan satu kali dua puluh empat jam sehingga Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

IPDA Nizham juga menegaskan Polsek Pulau Bacan terbuka untuk diawasi dan siap bekerja sama dengan media dengan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum jelas.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan melapor resmi agar bisa kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum,” imbuhnya.

Kapolsek berharap isu yang berkembang dan mengajak masyarakat tetap percaya pada proses hukum yang berjalan.

“Bagi warga yang merasa kehilangan mesin tempel silakan membawa surat kepemilikan untuk kami cocokan dengan barang bukti yang ada,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi 

Pewarta : Saha Buamona 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page