Warga Halmahera Utara Tuntut Kompensasi PLN atas Pemadaman Bergilir

klikfakta.id,HALUT– Pelanggan listrik di Kabupaten Halmahera Utara menyuarakan tuntutan kompensasi kepada PT PLN (Persero) atas kebijakan pemadaman bergilir yang terjadi dalam sebulan terakhir.

Pemadaman yang dinilai terlalu sering dan memakan waktu lama ini dianggap merugikan masyarakat, baik dari sisi kenyamanan rumah tangga maupun aktivitas ekonomi.

Salah seorang ibu rumah tangga Martha , mengeluhkan adanya dampak pemadaman bergilir bagi anak-anak yang sedang belajar. Tak hanya itu hal ini juga membuat semangat belajar anak jadi menurun sehingga berdampak pada nilai yang ia capai.

“Anak-anak belajar online malam hari jadi terganggu. PLN seharusnya memberi kompensasi, apalagi ada aturan soal Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menjamin hak konsumen listrik,” katanya.

Seperti informasi yang ia terima, alasan pemadaman lampu bergilir ini dikarenakan perusahan plat merah itu mengalami devisit daya listrik.

Lain halnya dengan Amir seorang pedagang es dan menuman dingin menuturkan bahwa pemadaman bergilir membuat usahanya terganggu. Bahkan omset yang ia terimapun ikut menurun.

“Saya punya usaha jualan es dan minuman dingin. Kalau listrik padam berjam-jam, semua barang bisa rusak. Kami pelanggan bayar listrik tiap bulan, jadi wajar kalau kami minta hak kompensasi sesuai aturan PLN,” ujarnya.

Menurutnya selama ini PLN Tobelo tidak pernah memberikan kompensasi terhadap pelanggan yang ada hanya program pemerintah pusat bagi masyarakat.

Untuk itu sebagai pelanggan dia menegaskan, PLN tidak hanya sebatas permohonan maaf yang di sampaikan kepada pelanggan melainkan juga harus memenuhi kewajiban kompensasi apapun alasannya sebagaimana telah diatur dalam regulasi.

Sementara itu Yowis salah satu prakatisi hukum di wilayah itu membenarkan hal ini. Menurut ia, kompensasi berupa potongan tagihan listrik merupakan hak pelanggan.

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, pelanggan listrik berhak atas kompensasi apabila PLN tidak memenuhi standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), termasuk dalam hal frekuensi dan durasi pemadaman.

“Untuk pelanggan pascabayar, atau tambahan token bagi pelanggan prabayar. Besarannya ditetapkan sebesar 20% untuk pelanggan bersubsidi dan 35% untuk pelanggan nonsubsidi, sesuai perhitungan biaya beban atau rekening minimum,” jelas Yowis saat dihubungi fia Handphone Kamis (11/9/2025).

Dia menambahkan, Permen ini juga memberikan skema kompensasi yang lebih terstruktur berdasarkan lamanya gangguan listrik di atas batas TMP yakni, 2 jam hingga 4 jam kompensasi 50% dari biaya beban/rekening minimum, 4 jam hingga 8 jam 75%,8 jam hingga 16 jam 100%,16 jam hingga 40 jam 200%,40 jam 500%.

Selain itu, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik untuk menyediakan listrik secara berkesinambungan, andal, dan aman. Bahkan tuntutan pelanggan ini tidak diindahkan, akan di berlakukan sanksi administratif dari pemerintah (ESDM/BPKN) bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin wilayah usaha.

“Dalam aturan itu jelas pelanggan berhak melakukan tuntutan berupa kompensasi tarif listrik apa bila ada pemadaman lampu dalam aturan juga suda di atur lama waktu pemadaman. Tidak alasan lain selain harus ada kompensasi,” tutup Yowis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Tobelo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut. (red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page