Klikfakta.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Pers.
Putusan ini mempertegas bahwa wartawan itu tidak serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan, bahwa Pasal 8 UU Pers harus dimaknai penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian.
Kemudian dugaan pelanggaran dalam kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo pada saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), yang dikutip dari Jawapost.
Dalam pertimbangan hukum Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif. Produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan dalam berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” tegas Guntur.
Ia menjelaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang secara langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ujar Guntur.
MK juga menegaskan bahwa sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Penggunaan sanksi pidana dan perdata bersifat terbatas dan eksepsional, serta hanya dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak atau belum dijalankan.
Menurut Mahkamah, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.
Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam undang-undang. (sah/red)















