Klikfakta. id, HALBAR– Kantor wilayah( Kanwil) Kementerian Agama( Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat, melalui Seksi Bimas Islam/ Penyelenggara Zakat Wakaf menggelar rapat penetapan besaran zakar fitrah untuk wilayah Kabupaten Halmahera Barat tahun 1446 / 2025 M, di Aula Kemenag Halbar. Pada 20 Februari 2025 lalu.
Rapat tersebut guna menetapkan nedaran zakat fitrah di kabupaten halmahera barat.
Hadir pada pertemuan tersebut Kakan Kemenag halbar, Drs. H. Amir tomagola MM, MH, Kasi Bimas Islam Salmin Fomanyira S.H, Kepala Peny. Zakat wakaf Saiful albaar S.Pdi, para kepala KUA se-halbar mewakili Kabag Kesra Setda Halbar, Fama, ketua MUI Halbar H. Zulkifli Syah, Ketua Komisioner Baznas H. Ismail Arifin M. dan anggota, pimpinan ormas islam dan para Imam masjid dalam wilayah Kota jailolo.
Rapat di pimpin oleh kepala penyelenggara Zakat wakaf Saiful Albaar, yang diawali dengan arahan oleh Kakan Kemenag Halbar yang menyampaikan beberapa hal terkait mekanisme dan tanggung jawab terhadap penetapan besaran zakat fitrah.
Dalam arahannya Kakan Kemenag menyampaikan, sedianya penetapan zakat fitrah ini di laksanakan lebih awal.
Namun pada dilaksanakan penetapan tersebut, dan pada minggu depan umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa.
” Ada empat agenda yang akan kita laksanakan, yaitu : tinjauan harga beras di pasar, penetapan zakat fitrah, penetapan zakat maal. Sesuai syariat. Dan penetapan besaran fidyah,” tuturnya.
Dijelaskan, zakat fitrah di ambil dari bahan makanan pokok yang umumnya di konsumsi oleh masyarakat setempat berupa beras.
” Setelah ditetapkan melalui SK, kita semua berkewajiban untuk mensosialisasikan besaran zakat dan waktu mengeluarkan zakat fitrah tersebut pada masyarakat melalui KUA dan masjid sehingga mudah dan dapat bermanfaat bagi para mustahiq (penerima), ” jelasnya.
” Dan sesuai hasil tinjauan pasar, ada harga beras yang bervariasi mulai dari 16.000 hingga 20.000. dengan demikian maka di tetapkan zakat fitrah untuk kabupaten halbar. Berdasarkan harga beras standar 18.000/kg, jadi 18.000 x 2,5 kg beras= Rp 45.000 per jiwa,” paparnya.
Sementara terkait zakat maal sudah diatur berdasarkan persentase harga emas yang telah memenuhi haul dan nisabnya.
Kemudian fidyah, dimana fidyah adalah jumlah hari puasa yang di tinggalkan di kali nilai makanan yang di konsumsi perhari di kali 3, maka di tetapkan nilai atau harga makanan untuk wilayah halbar sebesar RM. 20.000 sekali makan.
” Terkait sosialisasi besaran zakat fitrah, dilakukan oleh para KUA kecamatan dan para imam termasuk tim safari jumat. Paling lambat jumat pertama bulan ramadhan baik melalui surat, momen keagamaan (ceramah) maupun saat safari ramadhan, agar masyarakat bisa dengan cepat mengakses informasi/penetapan besaran zakat fitrah yang harus di keluarkan oleh masing-masing jiwa di kabupaten halmahera barat tahun 1446 H./2025 M, ” pintanya.
Di akhir sambutannya, Kakan kemenag berpesan, para pengelola zakat, agar pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan dengan baik, berdasarkan syariat yang ada.
” Namun agar lebih mudah dan lebih bermanfaat jika penyalurannya dilakukan lebih awal atau sebelum malam hari raya idul Fitri, sehingga dapat di manfaatkan oleh para penerima zakat, ” pungkasnya. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Riko Noho