2 Bulan Ditahan Tanpa Kejelasan, Keluaga 6 Karyawan IWIP Desak Kepastian Hukum

Satu Korban Luka Tembak

Klikfakta.id, HALTENG- Penanganan kasus dugaan pencurian barang milik perusahaan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, menuai pertanyaan dari pihak keluarga. 

Enam orang yang terseret dalam perkara tersebut dilaporkan telah menjalani penahanan selama kurang lebih dua bulan.

Sementara keluarga mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum yang berjalan. 

Enam orang tersebut adalah karyawan IWIP masing-masing Firdat, Arul, Larianto, Rahmat, Hamat, serta Stenly R. Mamala.

Dalam peristiwa yang berkaitan dengan perkara ini, Stenly dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian tangan kanan. 

Pihak keluarga menyoroti tindakan petugas keamanan perusahaan atau sekurity yang disebut melibatkan oknum anggota Brimob DR Alias Denis dalam proses pengamanan dan penahanan para pekerja tersebut. 

Keluarga tersangka meminta agar tindakan yang dilakukan di lapangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah prosedur dan kewenangan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan hukum. 

Menurut pihak keluarga, dugaan pencurian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak seseorang dalam proses penegakan hukum.

Setiap tindakan pengamanan, penggunaan kekuatan, hingga proses penahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Keluarga Pertanyakan Bukti dan Perkembangan Perkara

Sorotan utama keluarga saat ini tertuju pada perkembangan penyidikan.

Mereka mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara setelah para terduga pelaku menjalani penahanan selama sekitar dua bulan. 

Keluarga juga menyoroti informasi yang mereka terima mengenai belum adanya barang bukti yang dapat memastikan dugaan pencurian tersebut.

Namun, status dan kelengkapan barang bukti dalam perkara ini masih perlu dikonfirmasi langsung kepada penyidik Polres Halmahera Tengah. 

Dalam perkara pidana, keberadaan dan kejelasan barang bukti merupakan bagian penting untuk menguji dugaan tindak pidana.

Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta prosedur yang ditentukan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan. 

Karena itu, pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, dasar penahanan, alat bukti yang telah diperoleh, serta langkah hukum berikutnya.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar keluarga memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam ketidakjelasan. 

IWIP Diminta Tidak Lepas Tangan

Selain mempertanyakan proses hukum, keluarga meminta agar tanggung jawab atas tindakan petugas keamanan di lingkungan perusahaan turut menjadi perhatian. 

Mereka menilai dugaan tindakan yang melibatkan sekuriti dan oknum Brimob harus diperiksa secara objektif, terutama menyangkut prosedur pengamanan serta peristiwa yang menyebabkan Stenly mengalami luka tembak. 

Keterlibatan aparat dalam pengamanan kawasan industri tidak berarti setiap tindakan otomatis dapat dibenarkan. 

Setiap pihak harus bertindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku! Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. 

IWIP juga perlu memberikan penjelasan mengenai peran petugas keamanan perusahaan dalam peristiwa tersebut, termasuk prosedur yang diterapkan dan bentuk koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Meski demikian, tanggung jawab hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan sepihak. 

Kepastian Hukum Tidak Boleh Diabaikan

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan mendasar: penegakan hukum atas dugaan pencurian dan dugaan tindakan berlebihan dalam proses pengamanan. 

Keduanya harus diperiksa secara terpisah, profesional, dan transparan. 

Dugaan pencurian wajib dibuktikan melalui proses hukum! Pada saat yang sama, dugaan penggunaan kekuatan yang menyebabkan seseorang terluka juga harus ditelusuri secara serius. 

Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Pihak keluarga berharap Polres Halmahera Tengah segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara yang menjerat keenam orang tersebut. 

Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran oleh petugas yang terlibat diperiksa oleh institusi berwenang. 

Hingga berita ini ditayang, belum ada keterangan resmi dari kepolisian, IWIP, dan pihak terkait lainnya, sejumlah persoalan dalam kasus ini masih memerlukan klarifikasi.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum wajib ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (tim/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *