4 Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, PH Korban Semprot Polsek Ternate Selatan

Suparman Pawah Klikfakta.id
Penasihat Hukum korban, Saiful Bahri Puku, S.H ( foto : istimewa)

Klikfakta.id,TERNATE– Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan menuai sorotan dari pihak penasihat hukum korban! Penasihat Hukum (PH) korban, Saiful Bahri Puku, S.H., mendesak Kapolres Ternate untuk memberikan atensi serius terhadap perkara tersebut. 

Saiful meminta kepolisian segera menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang syarat subjektif dan objektif penahanan menurut hukum telah terpenuhi.

“Kami mendesak Kapolres Ternate mengevaluasi penanganan perkara ini secara serius! Jika persyaratan hukum sudah terpenuhi, keempat tersangka seharusnya segera ditahan,” tegas Saiful dalam keterangan resminya. 

Saiful menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 262 KUHP, tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban luka-luka diancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara! Atas dasar itu, ia mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka. 

Ia juga menyentil adanya dugaan perbedaan perlakuan hukum (disparitas) jika dibandingkan dengan perkara sejenis di wilayah hukum lain yang tersangkanya langsung ditahan. 

“Kami tidak ingin ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih! Setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum),” ujarnya. 

Saiful berharap pihak penyidik mendasarkan seluruh keputusan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah tanpa adanya perlakuan diskriminatif, demi memberikan kepastian serta keadilan bagi pihak korban. (jul/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *