banner 468x60 banner 468x60

6 Tahun Terlantarkan Anak Istri, Oknum Polisi di Sula hanya Disanksi Patsus

Ilustrasi foto : Bollo. id

Klikfakta.id, SULA — Proses etik terhadap oknum anggota polisi  di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial Bripda FF alias Faisal yang dilaporkan atas dugaan kasus penelantaran anak dan istri selama enam tahun hanya dijatuhi  sanksi berupa penempatan tempat khusus.

Penempatan tempat khusus (patsus) kepada Bripda Faisal itu diputuskan  oleh majelis Komisi kode etik yang dilakukan penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Bripda Faisal sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan penelantaran anak dan istri di Kabupaten Pulau Morotai yang dilaporkan oleh Rani (21)  selalu istri Bripda Faisal.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Moh. Hartanto melalui Kasi Propam Polres IPTU Ikbal Umanailo mengaku, putusan patsus 30 hari kepada Bripda Faisal berdasarkan fakta yang didapatkan penyidik dalam persidangan.

“Dari rangkaian fakta, majelis komisi kode etik menjatuhkan sanksi tegas berupa patsus 30 hari, dan berkewajiban meminta maaf kepada institusi, serta pihak yang dirugikan maupun perintah melaksanakan nikah dinas,” ujar IPTU Ikbal, Jumat (27/2/2026).

Ikbal memastikan  penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan objektif serta akuntabel maupun berdasarkan dengan fakta hukum, bukan tekanan publik ataupun untuk kepentingan personal.

Lebih lanjut IPTU Ikbal mengaku dalam kasus ini pihaknya menemukan dua fakta penting, yakni benar bahwa telah terjadi hubungan sebelum adanya pernikahan yang melanggar etika Polri.

Kemudian laporan yang dilaporkan istri terkait dengan tidak bertanggung jawab, itu faktanya tak benar, sebab Bripda Faisal dan istrinya juga menikah secara agama pada 7 Mei 2022 saat itu dikaruniai satu orang anak.

“Selain itu Kami (Propam) menemukan terkait keterangan awal menyebut pernikahan tahun 2020 adalah tidak benar dan sudah diakui istri Bripda Faisal sendiri sebagai keterangan yang direkayasa. Hal ini dibuka secara transparan di persidangan kode etik,” jelasnya.

Yang jelas, IPTU Ikbal menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Bripda Faisal menandakan bahwa Polri tidak menoleransi pelanggaran moral dan etika.

“Restorative Justice (RJ) diterapkan bukan untuk melindungi anggota, melainkan karena istrinya mencabut laporan secara sadar, telah berdamai, dan Mabes Polri juga memberikan petunjuk untuk penyelesaian yang berkeadilan,” tegasnya.

“Kami tegaskan, tidak ada impunitas di Polri. Setiap anggota yang melanggar akan diproses. Namun penegakan hukum harus adil, dengan berdasarkan kebenaran, bukan atas kebohongan atau tekanan viral,” tambahnya.

Diketahui, Rani (21) yang juga istrinya Bripda Faisal sebelumnya mengaku ditelantarkan selama 6 tahun setelah anak mereka lahir. Keduanya juga bertunangan saat masih duduk di bangku SMA.

Pada 2020, iapun hamil dan dinikahkan secara agama oleh keluarga kedua belah pihak di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.

Setelah menikah, FF berniat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri pada 2022. Keluarga kemudian sepakat menutupi status pernikahan dan kehamilan Rani demi melancarkan proses seleksi.

Bahkan sebuah surat pernyataan resmi dibuat, berisi komitmen FF untuk bertanggung jawab dan menikah secara kedinasan setelah diterima sebagai anggota Polri. Namun hingga saat ini, FF tak menikahi Rani secara kedinasan. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page