Klikfakta.id, KEPSUL – Tim pemenangan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus – Saleh Marasabessy (FAM–SAH) tidak mematuhi imbauan Kapolres Sula AKBP Muh Kodrat Hartanto tentang tidak adanya izin keramaian untuk menggelar pesta ronggeng di masa pilkada, pada Jumat (29/11/2024) malam.
Acara pesta ronggeng yang di gelar oleh tim FAM-SAH itu, berlangsung di Istana Daerah (ISDA) Desa Fagudu Kecamatan Sanana.
Seorang warga Sula, Hardi kepada Klikfakta.id mengatakan, Istana daerah ini kan bukan posko pemenangan dari tim FAM-SAH, lalu untuk apa buat pesta ronggeng begitu saja.
“Istana Daerah itu bukan kalian punya posko pemenangan, lalu atur bikin pesta itu, bukannya pihak kepolisian larang bikin pesta. Coba aparat kepolisian segera bubarkan mereka yang berpesta itu, ” ucapnya.
Hingga berita ini dipublis , Kasat Intelkam Polres Sula IPTU Hajrun Ismail saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp belum meresponmerespon. ***
Editor   : Sudirman Umawaitina
Penulis : Sudirman Umawaitina