Kapal Tanpa Izin Dilarang Tangkap Telur Ikan Terbang di Perairan Kepulauan Tanimbar 

Satpol PP Dilibatkan Awasi, Cegah Illegal Fishing dan Kerusakan Lingkungan 

Ilustrasi Telur ikan terbang yang dijemur nelayan( foto : ANTARA/ Jimmy Ayal/ed/mz/12

Klikfakta.id, SAUMLAKI — Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa telah mengeluarkan nstruksi Bupati No. 188.3.4.2 – 05 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengoperasian Kapal Penangkap Telur Ikan Terbang di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Instruksi yang ditetapkan di Saumlaki pada 29 Agustus 2025 ini bertujuan untuk pengendalian dan pengelolaan penangkapan telur ikan terbang, serta menindak tegas praktik penangkapan ikan secara ilegal/ilegal fishing yang merusak lingkungan dan tidak berkelanjutan.

Berikut 3 point penting instruksi Bupati 

Pertama, kapal penangkap ikan yang tidak memiliki dokumen perizinan dilarang melakukan aktivitas penangkapan telur ikan terbang di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kedua, dokumen perizinan yang wajib dimiliki diantaranya : 

Surat Izin Penangkapan Ikan – SIPI untuk kapal 10-30 GT

Buku Kapal Perikanan Elektronik – e-BKP  untuk kapal di bawah 5 GT

Ketiga, Satuan Polisi Pamong Praja dilibatkan dalam pengawasan dan pengamanan instruksi ini.

Instruksi ini ditujukan kepada pelaku usaha/agen kapal penangkap telur ikan terbang dan Nelayan penangkap telur ikan terbang. 

Tembusan instruksi juga disampaikan ke Camat Wermaktian, Kapolsek Wermaktian, dan 5 Kepala Desa di wilayah Wermaktian, Kamatubun, Weratan, Rumah Salut, Themin, dan Welutu.

Tujuan Kebijakan 

Pemerintah Daerah menegaskan langkah ini untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat penangkapan yang bersifat destruktif, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya telur ikan terbang yang menjadi komoditas penting masyarakat pesisir Tanimbar.

Masyarakat dan pelaku usaha diminta segera melengkapi perizinan. Pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (seb/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page