Klikfakta.id, TERNATE–Tiga organisasi kepemudaan mendesak Polda Maluku Utara tuntas tuntaskan kasus Sibenpopo vs Banemo. Mereka pasang badan dukung penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Tiga organisasi itu adalah PW SEMMI Malut, DPD IMM Malut, PP Pemuda Katolik.Â
Dukungan ini muncul setelah Polda Malut mengamankan 5 tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Silas Jiko pada 24 September 2026. Tiga tersangka lain masih buron.
Baca Juga :
Bentrok Warga vs Brimob di Halteng, Protes Penangkapan Kasus Tewasnya Mantan Kades Bobane Jaya
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hud, menegaskan pihaknya percaya penuh pada Kapolda Malut.
“Kami percayakan proses hukum kepada Polda Malut. Kami yakin polisi akan bekerja profesional, transparan dan akuntabel. Jangan terpancing isu hoaks dan provokasi di medsos,” tegas Sarjan, Sabtu (26/9/2026).
Senada disampaikan oleh Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba. Ia mengingatkan penangkapan 5 orang bukan vonis bersalah.
“Penangkapan itu bagian dari due process of law, bukan pembuktian kesalahan. Jangan bangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Informasi tidak utuh bisa picu persepsi liar,” kata Taufan.
Baca Juga :
Taufan mendesak hukum objektif. Siapa yang salah harus dihukum, siapa yang tidak terbukti harus dibebaskan. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung.
Sementara Wasekjen PP Pemuda Katolik menilai kasus ini harus dilihat sebagai persoalan hukum dan kemanusiaan, bukan konflik antar kampung.
“Setiap yang terbukti pidana harus tanggung jawab. Tapi jangan generalisasi masyarakat. Sibenpopo dan Banemo adalah keluarga besar Maluku Utara. Jangan ada lagi korban,”ucapnya.
Baca juga :
Fakta-fakta Baru Temuan Polisi di Balik Kematian Ali Daud di Hutan Bobane Jaya Halteng
Ia mengingatkan, perdamaian yang sudah ditandatangani kedua desa pada 7 April 2026 bukan berarti pidana dihapus. Hukum tetap harus jalan untuk pulihkan rasa aman.Â
Baca Juga :
Empat Desa di Halteng Jaga Kamtibmas, Warga Minta Penegakan Hukum Kedepankan Persuasif
Ketiga organisasi sepakat, hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya berdasarkan alat bukti sah, perdamaian harus dijaga, dan aksi main hakim sendiri harus dihentikan.(sah/red)



















