Empat Desa di Halteng Jaga Kamtibmas, Warga Minta Penegakan Hukum Kedepankan Persuasif

Saha Buamona Klikfakta.id
Kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui pertemuan dan musyawarah dengan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, serta PJU Polres Halteng di Kantor Polsubsektor ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, HALTENG — Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, masyarakat, pemuda, para imam dan perwakilan masyarakat dari empat desa di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara bersepakat bersama Kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian di wilayah tersebut.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui pertemuan dan musyawarah dengan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, serta PJU Polres Halteng di Kantor Polsubsektor Patani Barat, Jumat (25/9/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman, damai dan kondusif.

Masyarakat dan seluruh unsur yang hadir juga sepakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, provokasi, perusakan maupun tindakan lain yang membahayakan keselamatan anggota Kepolisian dan masyarakat.

Selain itu, seluruh pihak sepakat menghormati tugas, fungsi dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas serta penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terjadi persoalan, perselisihan maupun perbedaan pendapat, seluruh pihak bersepakat menyelesaikannya secara tertib dan damai melalui musyawarah serta jalur hukum yang berlaku, tanpa tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.

Para tokoh dan pemerintah desa berkomitmen menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang memperkeruh situasi.

Mereka juga sepakat membangun koordinasi dengan Kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan pihak terkait lainnya untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.

Khusus terhadap empat warga Desa Banemo yang sebelumnya diamankan petugas Kepolisian, para pihak sepakat agar warga tersebut tidak mengulangi tindakan yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas Kepolisian dalam proses penegakan hukum.

Kesepakatan bersama tersebut dibuat atas dasar kesadaran, itikad baik dan tanggung jawab bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Tujuannya untuk menjaga persatuan masyarakat sekaligus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Kecamatan Patani Barat.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan menciptakan suasana yang aman di tengah masyarakat.

“Kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Jika ada persoalan, mari kita komunikasikan dan selesaikan dengan baik. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Kapolres.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan penindakan Kepolisian sebelumnya.

Masyarakat berharap dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Kepolisian tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif.

Masyarakat juga mempertanyakan kondisi sejumlah warga yang mengalami luka saat terjadi gesekan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa masukan masyarakat akan diteruskan kepada pimpinan dan jajaran terkait.

Kapolres juga mengatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolda Maluku Utara serta mengarahkan Seksi Dokkes untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang mengalami luka.

Dalam pertemuan tersebut Kapolres turut menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan terpenuhinya unsur perkara.

Sementara terkait kasus meninggalnya almarhum Ali Daud, Kapolres menegaskan bahwa proses penanganannya masih terus dilakukan oleh Polda Maluku Utara.

“Kami masih terus berupaya dan mengkaji setiap informasi yang masuk agar kasus almarhum Ali dapat segera terungkap. Prosesnya tetap berjalan dan apabila nantinya telah terpenuhi alat bukti, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Kapolda Maluku Utara akan berkunjung ke Patani Barat bersama masyarakat melaksanakan deklarasi sebagai upaya memperkuat komitmen menjaga keamanan dan mencegah masyarakat mudah terprovokasi.

“Harapan kita tidak ada lagi saling curiga, ketersinggungan dan hal-hal yang memecah persatuan. Mari kita bersama-sama menjaga Patani Barat agar tetap aman dan damai,” ungkap Kapolres. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *