KlikFakta.id,HALUT– Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara akan membawa bukti pemeriksaan teknologi informasi (IT) ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan teknis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan salah satu perusahaan di Halut.
Kasatreskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, S.H., mengatakan, pemeriksaan ahli IT tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk memastikan apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Bukti pemeriksaan IT nantinya akan ke Jakarta, tepatnya ke Komendikti, untuk melakukan pemeriksaan apakah ini memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya.
Sebelum pemeriksaan ahli IT, penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sebanyak tiga saksi telah diperiksa.
Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan ahli IT dan ahli bahasa. Hasil seluruh pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bahan dalam gelar perkara.
Kasatreskrim menegaskan, Devid hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai dan dilakukan gelar perkara.
“Sejauh ini kita tetap progres, sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum,” katanya.



















