Klikfakta. id, SOFIFI–Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.408.000.
Jumlah ini naik 6,5 persen dari UMP Malut 2024 yang senilai Rp3,2 juta.
Penetapkan UMP Malut dituangkan dalam SK Gubernur Maluku Utara nomor: 626/KPTS/MU/2024 tentang penetapan UMP Provinsi Maluku Utara tahun 2025.
Ketua Dewan Pengupahan Malut Marwan Polisiri mengatakan, Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.
“Kami dewan pengupahan sudah tetapkan upah minimum sejak Jumat (6 Desember 2024). Dewan pengupahan ini terdiri dari perwakilan serikan buruh dan juga asosiasi pengusaha,” ungkap Marwan dilansir dari Jazirah Indonesia, Senin Senin (9/12/2024).
Dewan pengupahan juga telah menetapkan upah minimum sektoral dan upah minimum subsektoral (UMSK) tahun 2025.
“UMSK ditetapkan variasi, tergantung sektornya. Intinya (UMSK) harus di atas UMP,” terang Marwan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut ini.
UMSK sendiri secara nasional terakhir ditetapkan pada 2020. Hal ini dibahas dan diupgrade kembali setelah Mahkama Konstitusi mengabulkan udicial review Undang-undang cipta kerja beberapa waktu lalu.
Sebagai gambaran, UMSK penebangan hutan (02111 s.d 02409) naik sebesar 15 persen dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867.
Untuk UMSK pertambangan dan galian (05100 s.d 05900) pada subsektor umum naik 2 persen dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687.
Sedangkan UMSK pertambangan emas (07301) naik 2 persen dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251. Sementara pertambangan nikel (07295) ditetapkan Rp3.648.454 atau naik 1,5 persen dari Rp3.594.536.
Selanjutnya industri pengolahan (10110 s.d 33200) yakni industri logam dasar (24202) naik 5,5 persen dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.
Untuk UMSK listrik, gas dan air ditetapkan Rp3.435.951 atau naik 4 persen dari Rp3.303.799.
Adapun UMSK bangunan (41011 s.d 43909) naik 15 persen dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.
Sedangkan UMSK angkutan, penggudangan, dan jasa telekomunikasi (58110 s.d 63990) naik 12 persen dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112.
Sementara UMSK jasa perbankan ditetapkan Rp3.935.031 atau naik 4 persen dari Rp3.783.684.
“Kenaikan UMSK bervariasi karena menyesuaikan dengan UMP yang baru ditetapkan. Makanya ada yang naik 2 persen hingga 15 persen,” tukasnya.***
Editor : Suparman
Sumber : Jazirah Indonesia
Komentar