Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara M. Bahtiar Husni mendesak Polres Ternate untuk segera membongkar dugaan pungutan liar (Pungli) disejumlah sekolah terutama pada Sekolah Dasar (SD) dalam Kota Ternate.Ā
Desakan tersebut disampaikan setelah adanya informasi dugaan pungli oleh sejumlah tenaga pengajar yang diduga arahan Kepala Sekolah kepada para siswa di masing-masing sekolah.
M. Bahtiar yang juga sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menegaskan bahwa informasi dugaan pungli di Kota Ternate paling tinggi mulai dari pelabuhan hingga pasar.
Bahkan ironisnya, dugaan pungli ini bukan hanya menyasar di lokasi tersebut namun itu sudah merembes hingga ke dunia pendidikan terutama SD.
“Bagi saya dunia pendidikan tidak seharusnya membebani para siswa seperti mengumpulkan uang dengan modus-modus tertentu,” ujarnya ketika dimintai tanggapannya, pada Kamis (30/7/2026).Ā
Padahal, menurut Bahtiar semua pendidikan termasuk yang berada di Kota Ternate sudah mendapat dukungan anggaran dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Daerah dengan nilai yang sangat cukup.
āHarus ditelusuri secara serius, apalagi dugaan pungli ini menyasar pada anak-anak SD, jangan biarkan pungli di daerah ini tumbuh subur,ā kata Bahtiar.
Bahtiar bahkan menyebut , praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung negara melalui Dana BOS.
āKalau ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,ā pungkasnya.Ā
Dirinya memaparkan beberapa modus pungli yang sering terjadi pada dunia pendidikan termasuk di Kota Ternate diantaranya adalah:Ā
Uang seragam dan buku yang bersifat memaksa kepada wali murid untuk membeli secara paket seragam atau lembar kerja siswa (LKS) melalui sekolah atau koperasi bayangan.
Selain itu, pungli berkedok infak dan bakti sosial (baksos) yang mengumpulkan uang berlabel keagamaan atau sumbangan, tetapi jumlahnya dipatok kepada semua siswa.
Tak hanya itu pungli yang mengatasnamakan uang bangunan atau gedung dengan menarik biaya investasi fasilitas sekolah kepada siswa baru, padahal sekolah negeri itu diketahui telah mendapatkan dana BOSDa.Ā
Kemudian biaya kegiatan wajib yang meminta dana tambahan untuk MPLS, wisuda, atau studi tur yang sifatnya juga memaksa kepada siswa.
āModus-modus ini harus ditelusuri secara mendalam, dan penyelidikan juga dilakukan secara menyeluruh mulai SD hingga pada dinas pendidikan,ā pungkasnya.













