Ditlantas Polda Maluku Utara Ingatkan Bahaya Berkendara Sambil Merokok

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mengingatkan perilaku kepada masyarakat merokok sambil berkendara masih kerap ditemui di jalan raya khususnya di Ternate.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara  maupun pengguna jalan lainnya.

Olehnya itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mengingatkan kepada masyarakat terhadap larangan merokok pada saat berkendara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara Kombes Pol Doni Hermawan, pada Rabu 15 Januari 2025.

Doni Hermawan mengatakan, merokok saat berkendara sangat dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi bahkan juga membahayakan bagi diri sendiri hingga pengendara lain.

“Larangan diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Doni Hermawan.

Ketentuan ini, kata Doni mengatur dalam pasal bahwa setiap orang yang sedang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Untuk itu secara tematik kami akan sosialisasikan dan diingatkan masyarakat, dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas yang tertib, serta menjaga berkeselamatan,” katanya.

Merokok sambil berkendara, lanjut Doni dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

“Yang pasti kita akan sosialisasi baik tingkat Polda hingga jajaran Satlantas Polres di Maluku Utara agar masyarakat tidak merokok saat berkendara,” pungkasnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page