Klikfakta. id, TERNATE–Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade) Indonesia, Maluku Utara, (Malut) menilai Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara lemah dalam penanganan kasus korupsi.
PenegasanĀ tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang berlangsung di kantor Kejati Malut, yang terletak di Kelurahan Stadion Ternate, pada Rabu(15/1/2025) siang tadi.
Koordinator aksi dari Parade Sahmar M. Jen mengatakan, sudah 24 tahun usia Maluku Utara dimekarkan menjadi provinsi tetapi konteks pembangunan masih terlihat tertinggal.
TertinggalnyaĀ Maluku Utara tak hanya pembangunan, tapi juga dilihat dari ekonomi, dan infrastruktur secara fisik yang begitu jauh tertinggal dengan daerah lain.
Hal itu terjadi ungkap Sahmar dikarenakan tingginya angka korupsi dan lemahnya penanganan penegakkan hukum oleh aparat negara yang diduga kuat turut berpartisipasi memperparah kondisi daerah Maluku Utara saat ini.
āSejumlah penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejati Malut selama satu tahun tidak ada progressnya, sehingga kami pergerakan aktivis demokrasi mendesak Kejati memperjelas dan menuntaskan,ā ujar Sahmar dalam orasinya.
Kejati Malut harus memperjelas dan menuntaskan kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun atau selama tahun 2024 secara terbuka progres penanganannya sampai dimana, bukan menutup diri.
āKejati tidak ada progres sama sekali dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2024, buktinya kejati tidak membuat pres rilis akhir tahun 2024,ā katanya.
Dengan tidak membuat pres rilis akhir tahun 2024 itu Parade menduga kejaksaan tinggi atau para penyidik menjadikan oknum-oknum yang diduga terlibat kasus korupsi ini dijadikan ATM berjalan.
āKami menduga itu karena sampai tahun 2025 ini kasus yang ditangani kejati tidak ada progres bahkan terlihat kejati bumkam, kami minta kejati terbuka atas penanganan kasus selama tahun 2024 agar publik bisa tau,ā pungkasnya.
Parade mendesak kejati malut memperjelas dan menuntaskan penanganan kasus terkait dengan dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas (Perjadin) sekretariat wakil kepala daerah (WKDH) M. Al Yasin tahun 2022.
āDugaan korupsi Mami dan Perjadin Wakil Gubernur yang menelan anggaran sebesar Rp13,8 miliar,ā ungkapnya.
Selain itu dugaan kasus korupsi dana pinjaman pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat tahun 2017 sebesar Rp. 159,5 miliar yang terparkir di kejati hingga tahun 2025.
Kemudian dugaan korupsi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boeserie Ternate Maluku Utara dengan anggaran sebesar Rp. 200 miliar lebih.
āSementara itu temuan dari hasil audit sebesar Rp. 1,2 miliar,ā pungkasnya.
Bahkan, lanjut Sahmar dugaan korupsi belanja bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 di pemerintah provinsi Maluku Utara Biro Kesra tahun anggaran 2020 senilai Rp 8,3 miliar.
Dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan praga peserta didik Sekolah Menengah kejuruan (SMK) Negeri I pulau Morotai dan SMK Negeri 4 Kota Ternate pada dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
āDugaan korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke-XXVI tahun 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp. 46 miliar yang terindikasi korupsi Rp. 20 miliar di 7 kegiatan Sekretariat biro umum,ā imbuhnya.
Kejati malut diminta tidakĀ menutupi progres penanganan kasus 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal yang sudah ditangani Kejaksaan Agung.
āApabila kasus yang ditangani Kejati ini tidak ada transparansi dan kejelasan terhadap publik, dan tidak diselesaikan maka kami bisa menduga Kejati masuk angin, bahkan kami akan datang dengan massa yang lebih besar, ” tukasnya. ***
EditorĀ Ā : Armand
Penulis : SahaĀ Buamona













