Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengajak para Kepala Desa (Kades) dan Lurah yang ada di Malut untuk dapat berpartisipasi pada ajang bergengsi Paralegal Justice Award.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa ajang ini menjadi wadah yang baik bagi seluruh Kades dan Lurah dalam menunjukan kontribusi positifnya.

banner 325x300

Lanjut Budi Argap Situngkir, kontribusi tersebut pada aspek peran Kades/Lurah sebagai juru damai maupun kontribusinya dalam mendorong pariwisata, investasi dan tenaga kerja di daerahnya.

“Kami mendukung para Kades dan Lurah di Malut untuk mengikuti Paralegal Justice Award tahun 2025,” ujar Budi Argap Situngkir.

Paralegal Justice Award merupakan anugerah bagi Kades/Lurah yang mendapatkan Anugerah Non Litigation Peacemaker dan atau Anubhawa Sasana Jagaddhita dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kades/Lurah yang bertindak sebagai juru damai.

Sedangkan penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) adalah penghargaan yang diberikan kepada Kades/Lurah yang mendukung pariwisata, tenaga kerja dan investasi di daerahnya.

Sebelum menerima penghargaan, peserta yang dinyatakan lulus tingkat nasional akan mengikuti Paralegal Justice Academy di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum RI.

Pada tahun sebelumnya, terdapat Kades/Lurah di Malut yang mampu mendapatkan penghargaan tersebut.

Baik Paralegal Justice Award, Non Litigation Peacemaker, dan Anubhawa Sasana Jagaddhita

Untuk itu, Budi Argap Situngkir dan jajaran Kemenkum Malut terus menjalin sinergi dan kolaborasi guna mendorong para Kades/Lurah dalam mengikuti ajang tersebut.

Sehingga diharapkan para Kades/Lurah di Malut dapat berpartisipasi aktif dan meraih anugerah di tahun 2025 ini. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page