Miliki Narkotika dari Lapas, Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Dua Orang Pemuda di Ternate 

Saha Buamona Klikfakta.id
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas ( Dok : Humas Polda Malut)

Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kota Ternate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial RAV dan ALA.

Keduanya diamankan di wilayah Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (11/9/2026).

Pengungkapan bermula saat Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pertokoan Kelurahan Makassar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

Dan sekitar pukul 01.15 WIT, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-geriknya yang mencurigakan di jalan raya depan Toko Makmur Utama.

Petugas kemudian mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu saset kecil berisi narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan RAV.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polisi ( Dok : Humas Polda Maluku Utara)

Saat menjalani interogasi awal, RAV mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya berinisial A.

Ia juga mengaku masih menyimpan alat hisap sabu atau bong serta satu saset kecil tembakau sintetis di dalam kamarnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal bersama saksi dari masyarakat melakukan penggeledahan di kamar RAV dan menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan satu saset kecil tembakau sintetis.

Dari pengungkapan terhadap RAV, polisi menyita satu saset kecil sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu saset kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 0,76 gram.

Penyidik juga melakukan tes urine terhadap RAV menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine (MET).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ALA yang disebut RAV sebagai orang yang memasok sabu tersebut.

Sekitar pukul 05.50 WIT, petugas melakukan penggeledahan di rumah ALA di Kelurahan Makassar Timur yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 saset kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 gram yang disimpan di bawah lemari pakaian milik ALA.

Kepada petugas, ALA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang disebutnya sebagai warga binaan di Lapas Ternate. Namun, ALA mengaku tidak mengetahui identitas orang tersebut.

Menurut keterangan ALA, komunikasi dengan orang tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

“Pengungkapan ini dari hasil pengembangan yang dilakukan personel Ditresnarkoba. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber dan jaringan di balik barang tersebut,” ujar Hadi.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” katanya.

Saat ini, RAV dan ALA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabidhumas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika yang merusak generasi muda,” tutup Hadi. (sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *