Klikfakta.id,HALUT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M. Besaran Zakat Fitrah per orang ditetapkan sebesar Rp45.000.
Besaran yang di tetapkan ini, didasarkan pada kondisi harga 9 bahan pokok yakni, beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni Rp18.000 per kilogram.
Hal ini disampaikan oleh Penetapan Zakat Fitrah Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdulrahman M. Ahli pada rapat persiapan untuk kegiatan Safari Ramadan serta penetapan pada Kamis (27/2/2025) pagi tadi.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Kantor Urusan Agama (KUA), para imam, serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Halmahera Utara, Samud Taha.
Menurutnya keputusan resmi terkait Zakat Fitrah nantinya akan diumumkan pada hari Senin mendatang dan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui para kepala KUA.
“Dengan perhitungan tersebut, setiap individu wajib mengeluarkan 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp45.000,” tandasnya
Dia juga menghimbau kepada umat Islam diwilayahnya, untuk tidak menunda pembayaran Zakat Fitrah hingga jelang Idulfitri mendatang agar dapat memastikan distribusi tepat waktu kepada mereka yang berhak menerimanya.
Zakat Fitrah ini akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat di setiap desa, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an mengenai delapan golongan yang berhak menerima.
Kemenag menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah Ramadan serta memastikan penyaluran Zakat Fitrah berjalan secara efektif dan tepat sasaran.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Samuel.L