Klikfakta. id, JAKARTA– Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mewakili Pemerintah Indonesia, berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam pertemuan kali ini, Menkum dan perwakilan AKSI membahas terkait rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menkum menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.
“Masukan dari AKSI sangat baik, semua kami tampung. Tapi yang paling penting, kita harus menciptakan sebuah ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain,” terang Supratman di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Kamis (27/02).
“Karena itu, sekali lagi semua stakeholder dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak yang melekat di atas ciptaan soal KI tadi,” tambah Supratman.
Lebih lanjut Menkum menjelaskan, mengapa hak cipta harus diatur secara rigit, karena ada manfaat ekonominya, ada nilai ekonomisnya.
“Hak cipta harus dilindungi oleh kita semua, termasuk di kalangan industri musik, apakah itu pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara, EO, termasuk masyarakat secara menyeluruh,” ujar Supratman.
Selanjutnya Menkum menerangkan, bahwa saat ini RUU Hak Cipta masih dalam pembahasan di parlemen.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung langkah Menkum, Supratman Andi Agtas dalam memperbaiki ekosistem musik tanah air. RUU Hak Cipta, kata Budi Argap Situngkir merupakan langkah positif guna mengatur efektivitas implementasi perlindungan hak cipta di Indonesia.
“Semoga ekosistem musik tanah air berbasis kekayaan intelektual dapat lebih maju kedepannya,” ungkap Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan insan pencipta lagu kepada Menkum.
“Banyak senior kami pencipta lagu yang hidupnya tidak sejahtera, belum banyak yang mendapatkan haknya, mendapatkan manfaat dari pertunjukan musik/konser,” kata Piyu.
Menurut Piyu, Perlindungan Hak Cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.
Piyu berharap, RUU Hak Cipta ini nantinya dapat menyejahterakan pencipta lagu, dengan mendapatkan haknya dalam penyelenggaraan konser musik. “AKSI tetap akan memperjuangkan itu, dan Pak Menteri memberikan respon yang positif, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan banyak perubahan, mudah-mudahan draf RUU Hak Cipta segera diberikan ke pemerintah, dan kita bisa tahu bagian-bagian mana yang bisa kita interpretasikan lebih benar lagi,” tutur Piyu. (hms/red)