Klikfakta.id, TERNATE – Paminal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial OT alias Obet (58) atas laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oknum Polisi di Polres Halmahera Timur (Haltim) inisial Bripka WI alais Wardi.
Bripka WI diketahui bertugas di Polsek Wasile sebagai Danpos Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur yang dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara pada Rabu 5 Maret 2025 kemarin.
Oknum polisi berpangkat Bripka itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan karena telah mengambil kayu 225 Kubik milik Obet asal Warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Tengah.
Penasehat Hukum (PH) pelapor (Obet) M. Bahtiar Husni usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Paminal Bidpropam Polda Malut, pada Jumat 7 Maret 2025 mengatakan bahwa kliennya sebagai korban sudah dimintai keterangan.
Bahtiar juga menyatakan selain kliennya, Paminal Bid propam Polda Malut bernama Juba juga telah memeriksa salah satu saksi yang merupakan rekan korban berinisial D alias Darwin.
“Tadi, klien saya dan rekannya Darwin sudah dimintai keterangan, klien saya sudah menjelaskan secara jelas peristiwa penipuan kepada anggota Paminal Polda sesuai dengan pemberitaan sebelumnya,” ujar Bahtiar.
Sebelum kliennya diperiksa, pada Kamis 6 Maret 2025 itu terlapor atau oknum polisi mendatanginya dan mengaku mobil yang dijanjikan ke ke kliennya itu belum ditarik oleh pihak leasing, mobil tersebut masih ada ditangan Bripka WI.
“Setelah dari pemeriksaan, sudah ada penjelasan juga dari terlapor, maka kami hanya hanya menunggu niat baik dari oknum polisi untuk menindaklanjuti, jika tidak diindahkan, kami akan upaya hukum lain, yakni membuat laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Malut dugaan tindak pidana penipuan yang dialami kliennya,” tegasnya.
Untuk memastikan terkait dengan pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan membenarkan terkait pemeriksaan terhadap pelapor tersebut.
Sekedar informasi bahwa Bripka Wardi diduga melakukan penipuan jual beliau kayu sejak tahun 2023, bahkan dengan sengaja berikan jaminan sebuah mobil kepada korban, sehingga bapak Obet berani memberikan kayu 225 kubik yang terdiri dari kelas II 193 kubik dan I, 32 kubik.
Lantaran merasa dirugikan, korban yang datang jauh-jauh dari Haltm kemudian meminta pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara yang didampingi langsung oleh Direkturnya M. Bahtiar Husni melaporkan oknum Bripka Wardi ke Polda Malut.
Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Bapak Obet melaporkan oknum anggota polisi berpangkat Bripka bernama Wardi yang bertugas sebagai Danpos di Lolobata, karena diduga kuat ‘bermain kayu’ di Halmahera Timur.
“Parahnya itu yang bersangkutan mengambil kayu dari Bapak Obet dengan jaminan akan memberikan sebuah mobil merk Avanza, dengan kayu sebanyak 225 Kubik,” ujar Bahtiar Husni kepada pada Kamis 6 Maret 2025.
Bahtiar mengaku kayu yang diambil dari kliennya awalnya, dalam perjanjian lisan disepakati akan menyerahkan mobil Avanza kepada Bapak Obet, anehnya setelah diserahkan, mobil tersebut diambil kembali dengan alasan disomosi oleh leasing Adira Finance.
“Sekitar satu Minggu lalu, Bapak Obet didatangi oknum polisi dengan istrinya membawa sebuah surat somosi, yang katanya dari leasing meminta bapak Obet membayar tunggakan mobil kurang lebih Rp. 10 juta, kalau tidak maka leasing mengambil mobil tersebut,” jelas Bahtiar.
Sehingga, kata Bahtiar mobil yang dijanjikan oleh Wardi itu diduga sudah dijaminkan di leasing dan kemudian telah ditarik, kalau tidak oknum polisi ini merekayasa untuk bisa mendapatkan kembali mobil dari tangan bapak Obet.
Sementara kayu yang sudah diambil oleh Danpos atas nama Wardi itu kurang lebih 225 kubik, bahkan, tidak ada alasan yang jelas terkait dengan hal ini, Bapak Obet sangat tertekan dan sangat merasa dirugikan.
“Kemudian kayu yang diambi oknum polisi itu sebanyak ratusan kubik, tidak ada kejelasan, bahkan perjanjian mobil untuk bapak Obet adalah penipuan saja,” imbuhnya.
Karena merasa dirugikan dan ditipu oleh Bripka Wardi, pihaknya membuat pengaduan atau melaporkan masalah ini ke Bid Propam Polda Maluku Utara untuk dapat menindaklanjuti oknum polisi tersebut.
“Kami sangat berharap Propam Polda menindaklanjuti laporan ini, kita juga akan membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum polisi, karena telah merugikan Bapak Obet yang hanya masyarakat biasa, baca tulis saja tidak tahu,” tukasnya.
Oknum Danpos ini mengambil kayu dari Bapak Obet, lanjut Bahtiar tidak dijelaskan apakah dijual kembali atau seperti apa? Karena memang jelas yang bersangkutan mengambil kayu untuk menukar atau barter dengan mobil Avanza tadi.
“Jadi kayu yang diambil ke bapak Obet itu, kita tidak tahu apakah dijual atau seperti apa? Klien kami (Obet) juga tidak tahu menahu sejauh itu,” pungkasnya.
Bahkan Bahtiar menegaskan saat itu mobil tersebut belum diserahkan kepada kliennya bapak Obet, yang bersangkutan telah mengambil kayu milik korban sebanyak ratusan kubik, berselang beberapa bulan kemudian baru mobil tersebut diserahkan.
Ia Bahtiar juga mengaku kliennya juga pernah meminta kepada oknum polisi itu harus menghitung kayu yang telah diambil, kalau satu unit mobil Avanza dengan kayu ratusan kubik itu apakah bapak Obet harus tambah atau sudah kelebihan harga, tapi sampai hari, ini tidak ada kejelasan.
“Kalau kita lihat harga kayu, di Ternate kelas II per kubik kurang lebih Rp.4 juta. kelas I per, Rp.11 juta, jikalau mau dihitung-hitung nilainya sangat besar sekali yang diambil oleh yang bersangkutan terlapor Bripka Wardi,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














