Klikfakta. id, TERNATE– Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara menelusuri proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejati dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Rabu 4 Juni 2025, guna mendesak bentuk tim khusus untuk menelusuri sejumlah proyek di PUPR Halsel.
Koordinator aksi AP3 Maluku Utara Aziz Abubakar dalam orasinya mengungkapkan sejumlah dugaan masalah dan pelanggaran pekerjaan proyek milik Dinas PUPR Halmahera Selatan diantaranya pembangunan drainase dalam Kota Labuha.
Seperti pekerjaan proyek tersebut berdasarkan Nomor Kontrak: 611/17/SPP-SDA/DPUPR-HS/DAU/2024, 17 Mei 2024 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dikerjakan oleh CV. Dapoer Group dengan nilai sebesar Rp2,7 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan.
“Pekerjaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), bahkan pekerjaannya tidak selesai dikerjakan,” ujar Aziz dalam orasinya.
Ia juga mengatakan dugaan masalah paket pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas desa Kaireu Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Nomor Kontrak : 620/93.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2024.
“Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Prima Jelly yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 2,4 Miliar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, bahkan terjadi dugaan indikasi proyek normalisasi dan penguatan tebing sungai di desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, yang dikerjakan oleh CV. Labuha Indah Berkarya menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halsel sebesar Rp3,5 milliar.
Kemudian dugaan indikasi pembangunan jaringan irigasi di desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara berdasarkan dengan nomor kontrak : 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024 yang melekat di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Halsel.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Salero Malige dengan nilai sebesar Rp.10.321.771.500,00 (Sepuluh miliar tiga ratus dua puluh satu juta sekian rupiah), “lanjutnya.
Menurutnya sejumlah pekerjaan tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam ketentuan peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah.
Maka AP3 Malut mencermati dinamika pembangunan infrastruktur di pemda Halsel khususnya Dinas PUPR yang dipimpin Muhammad Idham Pora selaku Kadis diduga telah menyisakan sejumlah persoalan serius.
“Maka kami mendesak APH di Maluku Utara segera menelusuri sejumlah dugaan proyek di Dinas PUPR Halmahera Selatan yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024 dai wajib hukumnya,”tegasnya.
Selain itu Azis juga mendesak kepada tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Halsel M. Idham Pora dan sejumlah kontraktor untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban dalam kepentingan penyelidikan atas masalah proyek tersebut.
“Kami juga meminta dan mendesak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara segera mengaudit secara khusus untuk proyek milik Dinas PUPR Halmahera Selatan,” tukasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona