banner 468x60 banner 468x60

Terbukti Edarkan Miras, IRT asal Galala Oba Utara Divonis Denda Rp 30 Juta

Klikfakta.id, TIKEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara kembali mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa 3 Juni 2025 kemarin sekira pukul 10:00 WIT.

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan sidang Tipiring yang diajukan sekaligus dengan penyerahan terdakwa dan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus oleh unit samapta polsek, polresta Tidore ke Pengadilan Negeri Soasio.

“Unit samapta Polsek Oba Utara melaksanakan proses sidang tipiring Miras di pengadilan Negeri Soasio dengan penyidik pembantu Ady Buhari,” ujar Suherlin kepada Klikfakta.id pada Rabu 4 Juni 2025.

Proses sidang tipiring dengan dua saksi dari anggota Polri yang dihadirkan diantaranya Fadli Hidayat (23) dan Fazlin (23) sementara terdakwa sebanyak satu orang berinisial NS alias Noviyati (26) selaku Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Galala Kecamatan Oba Utara.

Terdakwa, kata Suherlin diputus hakim PN Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00 (Tiga Puluh juta rupiah) atas ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 12 hari.

“Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30 juta dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud,” katanya.

Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page