Klikfakta.id, HALTENG — Kepolisian Resor Halmahera Tengah, Maluku Utara, memusnahkan sebanyak 10.250 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, 103 botol dan kaleng berbagai merek, 1.198 slop rokok ilegal, serta 1.030 knalpot brong dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, serta tamu undangan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus selama enam bulan terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
“Setelah pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke-80, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan Cap Tikus 1,25 ton, 103 miras botol dan kaleng, rokok ilegal 1.198 slop, serta 1.030 buah knalpot brong,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Polres Halmahera Tengah dengan berbagai instansi terkait, termasuk dukungan dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran barang-barang ilegal.
“Kolaborasi tersebut menurut kami menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran hukum di wilayah Halmahera Tengah,” katanya.
Kapolres berharap kegiatan penertiban dan pemusnahan barang bukti dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan barang-barang ilegal.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena tugas tersebut tidak dapat dijalankan oleh kepolisian semata.
“Kami berharap kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat, termasuk mencari solusi terhadap barang-barang yang belum memiliki dasar pengelolaan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat memberikan manfaat bagi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Halmahera Tengah dalam mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal.(sah/red)













