banner 468x60

Eks Sekwan dan Bendahara DPRD Malut Didesak Bertanggung Jawab atas Anggaran Rp 1 Triliun

Klikfakta.id, TERNATE – Eks Sekwan DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, didesak bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran senilai sekitar Rp 1 triliun yang dikelola Sekretariat DPRD periode 2019–2024.

Desakan itu disampaikan oleh praktisi hukum Hendra Karianga yang juga meminta agar Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, turut juga untuk dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

Menurut Hendra, publik menyoroti besarnya anggaran yang dikelola Sekretariat DPRD selama empat tahun terakhir, yang nilainya mencapai hampir Rp 1 triliun.

“Jika melihat postur APBD Provinsi Maluku Utara, porsi belanja untuk Sekretariat DPRD tergolong sangat besar. Tahun 2021 saja sekitar Rp 300 miliar lebih, dan secara berturut-turut sekitar Rp 200 miliar pada tahun berikutnya. Dalam empat tahun totalnya hampir Rp 1 triliun, angka yang luar biasa besar,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Hendra menilai, besarnya anggaran tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Ia mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif, terutama atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Kalau dilakukan audit investigatif, publik bisa mengetahui apakah pengelolaan anggaran sebesar itu sudah sesuai aturan keuangan negara, atau justru berpotensi terjadi penyimpangan. Jangan sampai muncul spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

Hendra juga mendesak agar pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan anggaran diperiksa, terutama Sekwan dan bendahara selaku kuasa pengguna anggaran.

“Selain itu ada juga pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran. Mereka semua harus dimintai pertanggungjawaban, ” pungkas Hendra. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page