Giliran Sekprov  Malut Digarap Jaksa  Terkait Dugaan Korupsi  Dana Operasional DPRD

Sekprov Malut Samsudin A. Kadir ( foto : Man Klikfakta. id)

Klikfakta.id, TERNATE- Tim penyelidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan telah melakukan pemeriksaan  terhadap  Sekertaris Daerah( Sekda) Provinsi  Maluku Utara,  Samsudin Abdul Kadir  pada Senin (10/11/2025).

Pemeriksaan terhadap Samsudin dalam penyelidikan dugaan kasus penyimpangan puluhan miliar tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Samsudin dimintai  keterangan  sebagai bagian dari pendalaman dugaan pemberian tunjangan hingga Rp 60 juta per bulan kepada seluruh anggota DPRD Malut periode 2019 – 2024.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tehadap orang nomor tiga di Pemprov  Malut itu.

‎“Sekda sudah diperiksa,”  singkat Fajar, pada saat Sabtu (15/11/2025).

‎Kejati Malut ungkap Fajar, masih terus menelusuri dugaan penyimpangan pada pos anggaran tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, anggaran yang disoroti meliputi : 

‎Rp 29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD selama 2019–2024 ‎ ‎Rp 16,2 miliar khusus untuk tunjangan transportasi anggota DPRD dalam periode yang sama.

‎‎Hingga saat ini, kurang lebih 12 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pejabat penting di lingkungan DPRD dan anggota DPRD Maluku Utara diantaranya,

‎Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil ketua DPRD Kuntu Daud, bendahara Sekretariat Rusmala Abdurahman, eks Sekwan Abubakar Abdullah, eks anggota DPRD sekaligus terpidana Muhaimin Syarif serta beberapa anggota DPRD lainnya.

‎‎Kejati Malut menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyelewengan anggaran tunjangan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page