Polsek Ibu Tahap II Tersangka Pembunuhan Anak Kandung ke Kejari Halmahera Barat

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Halbar ( Foto : istimewa)

Klikfakta.id, HALBAR — Tim penyidik Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan pembunuhan Anak kandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.

Tersangka yang berinisial JK (23) diserahkan pada Rabu (19/11/2025) atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandung, dan diduga kuat telah menyembunyikan atau menguburkan  mayat anaknya sendiri.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ibu IPDA Muis Ode Rahman mengatakan penyerahan Tahap II itu dilakukan setelah penyedik Kejari Halbar menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.

“Sebagaimana yang tertuang dalam surat Kejari Halbar Nomor B-1146 / Q.2.17 / EKU.1 / 10 / 2025 tertanggal 24 Oktober 2025 berinisial JK,” ujar Kapolsek kepada Klikfakta.id.

Penyerahan Tahap II  itu dilakukan berdasarkan Surat Nomor : LP / B / 08 / VIII / 2025 / Sek Ibu / Res Halbar / Malut, tertanggal 26 Agustus 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik / 03.a / IX / 2025 / Reskrim, tertsnggal 19 Agustus 2025.

“Kemudian Surat Pengantar Nomor B / 03 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 19 November 2025, Surat P-21 Kejari Halbar, Nomor B-1146 / Q.2.17 / EKU.1 / 10 / 2025,” katanya.

Kapolsek menegaskan pasal yang disangkakan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh Ibu karena pengaruh kejiwaan dalam waktu segera melahirkan.

“Kemudian Pasal 181 KUHP, menyembunyikan, menghilangkan, atau menguburkan mayat untuk menyembunyikan kematian, “pungkasnya.(sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page