banner 468x60

Tidak Percaya Penanganan Kasus di Daerah, LBH Ansor Malut Laporkan Dugaan Korupsi DD Halsel ke KPK

Iluatrasi, foto : Net

Klikfakta.id,HALSEL — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk membawa dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Langkah ini diambil karena penanganan kasus di tingkat daerah dinilai berjalan lambat dan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. Selain itu, dugaan penyimpangan dinilai melibatkan banyak pihak dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menyampaikan bahwa laporan resmi dugaan korupsi Dana Desa tersebut telah rampung disusun dan siap diserahkan ke KPK RI.

Seluruh bukti pendukung, termasuk percakapan grup para kepala desa, dugaan instruksi pemotongan dana, serta dokumen perangkat desa, telah dikumpulkan dan diverifikasi.

“Laporan resmi sudah selesai, tinggal kami masukkan. Kami tidak percaya penanganan di daerah, karena berjalan lambat atau tidak ada langkah nyata, jadi kami langsung mendatangi KPK RI. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi yang menyasar Dana Desa,” tegas Zulfikran, Sabtu (6/12/2025).

Dugaan penyimpangan Dana Desa di Halmahera Selatan itu mencuat setelah beredar informasi tentang adanya kewajiban setoran sebesar Rp25 juta per kepala desa untuk membiayai kegiatan RETRET di IPDN Jatinangor.

“Dengan jumlah 249 desa, total nilainya yang diduga terjadi penyimpangan tersebut, kami perkirakan mencapai lebih dari Rp6,2 miliar, belum lagi dugaan kades yang melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebelumnya,” ujar Zulfikran.

Ia menilai, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan serius dan tidak harus mendapat toleransi, karena Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan serta kesejahteraan warga desa.

“Dana Desa bukan dompet pejabat. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemotongan atau setoran wajib untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes. Ini adalah bentuk manipulasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Zulfikran mengatakan LBH Ansor Malut, juga memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, baik di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga ke KPK RI, karena menurut LBH Ansor Malut, penanganan di daerah tidak berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami menunggu aksi lanjutan yang telah dijadwalkan. Setelah itu, laporan resmi akan langsung kami serahkan. Jika perlu, kami ke Jakarta. KPK harus turun tangan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi, khususnya yang menyasar dana publik berskala besar seperti Dana Desa.

“Tidak boleh ada kompromi. Ini menyangkut uang rakyat. LBH Ansor Malut siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional bila penegakan hukum di daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Dengan langkah ini, LBH Ansor Maluku Utara memastikan perjuangan hukum atas dugaan korupsi Dana Desa di Halmahera Selatan akan terus didorong agar proses penegakan hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi.

Sebelumnya sebanyak 178 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa 15 Kades diantaranya telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tetapi tidak ditindaklanjuti Inspektorat Halsel.

Bayangkan saja dari 249 Desa itu tenyata diam- diam 178 Desa menjadi temuan Inspektorat selama jabatan tiga inspektur Inspektorat saling berganti yakni Saiful Turui, Asbur Somadayo, dan Ilham Abubakar.

Ironisnya dari 178 Kades itu terdapat 1 Desa memiliki dua Kepala Desa yang diduga orang dekat Bupati Halsel seperti Kecamatan Bacan Selatan, Desa Sawadai, yakni Kasman Kasuba dan Bustamin Kasuba.

Temuan Inspektorat untuk 178 Kepala Desa terkait dugaan tindak pidana korupsi itu pada Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo yang menggantikan Saiful Turui, Kemudian diganti oleh Ilham Abubakar berkas tumuan tersebut dinyatakan hilang.

Pasalnya dugaan kasus korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh 178 Kades ini terungkap, setelah Inspektorat Halsel melayangkan surat panggilan kepala desa, baik yang aktif maupun mantan.

Surat panggilan yang ditandatangani langsung Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo 29 Februari 2024 nomor 700/066/INSP-K/2024. Meminta agar Kades menghadap sesuai dengan jadwal di ruang rapat tanggal 4-8 Maret 2024 lalu.

“Sehubungan dengan tahapan tindaklanjut hasil temuan audit, maka dimohon kepada saudara sebagaimana jadwal yang terlampir diminta agar menghadap Inspektur untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan berupa administrasi dan finansial,” demikian isi surat panggilan Inspektorat. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page