Klikfakta. id, JAKARTA– Rapat Koordinasi Capaian Kinerja Tahun 2025 memasuki tahap pembahasan melalui rapat komisi penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026.
Dalam pembahasan tersebut, peserta dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terbagi ke dalam beberapa komisi, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir masuk pada Komisi 2 membahas tentang Administrasi Hukum Umum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi masuk Komisi 5 tentang Pembinaan Hukum, Plt. Kadiv Pelayanan Hukum, Muh Kasim Umasangadji di Komisi 3 membahas kekayaan intelektual, dan Plt Kabag Tata Usaha dan Umum, Irwan Kadir masuk komisi 1 membahas dukungan manajemen.
Kakanwil Argap menilai bahwa pembahasan komisi ini merupakan tahapan strategis dalam menyusun program kinerja tahun 2026. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan dan gagasan guna mendorong kinerja pelayanan hukum baik di bidang AHU, kekayaan intelektual, bantuan hukum dan harmonisasi peraturan daerah, maupun dukungan manajemen.
“Dalam pembahasan rapat kinerja per komisi ini, Kanwil Kemenkum Malut mendukung lahirnya program dan kegiatan strategis yang berdampak bagi masyarakat. Sebab, muara dari pelayanan publik yaitu masyarakat memperoleh kemudahan layanan hukum sehingga mampu memberikan manfaat seperti peningkatan kesejahteraan,” ungkap Argap di Grand Mercure Hotel Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia mencotohkan layanan AHU yang berdampak langsung ke masyarakat yakni pendirian perseroan perorangan yang memudahkan pelaku usaha mikro berbadan hukum sehingga memudahkan dalam proses pembiayaan.
“Layanan AHU seperti perseroan perorangan merupakan bentuk hadirnya negara mendukung pelaku usaha naik kelas,” ungkap Argap sembari mendorong layanan apostille berkas dokumen luar negeri, kewarganegaraan, fidusia, notaris, dan lainnya yang menjadi fokus perjanjian kinerja 2026.
Kadiv P3H, Zulfahmi turut memberikan masukan pembahasan komisinya tentang optimalisasi pembinaan hukum melalui kehadiran pos bantuan hukum dan organisasi pemberi bantuan hukum. Malut sendiri telah membentuk 1.185 posbankum yang berperan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarat.
“Posbankum juga mendorong kepastian hukum bagi masyarakat melalui mediasi, konsultasi, dan penyelesaian perkara. Ini program strategis yang patut kita dorong bersama di tahun 2026,” ujarnya.
Plt Kadiv Yankum, Muh Kasim Umasangadji yang didapuk sebagai sekretaris komisi 3 menilai, program kerja pelayanan hukum khususnya kekayaan intelektual telah berjalan dengan baik. Meski begitu patut diatur lebih jauh ke dalam rencana aksi perjanjian kinerja sehingga hasilnya lebih optimal di tahun 2026.
Plt Kabag TUM, Irwan Kadir juga mendorong adanya peningkatan kinerja dukungan manajemen baik pengelolaan keuangan, BMN, publikasi, kepegawaian, dan anggaran. (hms/red)















