Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan menindak tegas Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos atas dugaan pembohongan publik terkait legalitas tambang nikel PT. Karya Wijaya.
Dalam dugaan tersebut, selain Gubernur, Hendra juga mendesak KPK untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku Utara Busyani Thahir.
Pasalnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto mengungkap pelanggaran serius PT Karya Wijaya dan tiga perusahaan tambang lainnya di Maluku Utara.
Akibat mengeruk kawasan hutan tanpa izin, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda Rp 500.050.069.893,16 kepada PT Karya Wijaya.
Selain itu, denda juga dijatuhkan kepada PT Halmahera Sukses Mineral Rp 2,27 triliun , dan PT Weda Bay Rp 4,32 triliun.
Hendra menegaskan, pernyataan Gubernur Sherly yang menyebut PT Karya Wijaya memiliki izin lengkap.
Fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tambang nikel milik mendiang Benny Laos itu menambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Mereka berdua telah menyampaikan informasi yang menyesatkan publik. Ini bukan salah ucap, tapi kebohongan yang berpotensi pidana,” tegas Hendra saat di konfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Hendra bahkan menilai sikap Kadishut Maluku Utara juga mencerminkan keberpihakan pada korporasi, bukan kepentingan negara dan rakyat.
“Untuk apa kepala dinas melindungi perusahaan? Hutan dibabat, kewajiban negara tidak dibayar. Itu jelas pelanggaran pidana,” katanya.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada kejahatan lingkungan dan potensi kerugian negara yang besar.
Pelanggaran PT Karya Wijaya sebelumnya juga telah diungkap BPK RI dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024, yang menyebut perusahaan membuka tambang tanpa IPPKH, tidak membayar dana reklamasi dan pasca tambang, serta membangun jetty ilegal.
“Kalau terbukti membela, maka itu pelanggaran hukum, kepala dinas harus dicopot dan diproses. KPK jangan diam,” pungkas Hendra. (sah/red)















