Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan kasus retribusi sampah yang diduga menyeret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara diduga kuat adanya praktek yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan informasi sedikitnya kurang lebih 20 objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga kuat tidak dibuka secara transparan ke publik.
Data yang diterima menyebutkan, terdapat 21 objek PAD retribusi layanan kebersihan di Kota Ternate. Namun, mekanisme penarikannya berbeda. Karena satu objek ditarik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate.
Sementara 20 objek lainnya ditarik langsung oleh DLH Kota Ternate. Perbedaan pola penarikan ini dinilai perlu disertai sistem pendataan dan pelaporan yang jelas agar tidak menimbulkan celah penyimpangan.
Padahal penarikan retribusi seharusnya dipisahkan berdasarkan masing-masing objek, agar progres penerimaan setiap tahun dapat terbaca secara rinci, termasuk mengetahui objek yang memiliki potensi besar maupun kecil.
Dengan begitu dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menetapkan target PAD secara terukur dan realistis.
Bahkan terdapat beberapa skema dalam penarikan retribusi layanan kebersihan, yakni dilakukan secara harian, bulanan hingga tahunan.
Variasi penagihan ini menjadi catatan penting karena menuntut sistem administrasi yang rapi dan transparan. Tanpa pengelolaan terbuka, kemudian perbedaan skema penarikan berisiko menimbulkan ketidakterlacakan penerimaan serta membuka peluang penyimpangan.
Dugaan adanya penyimpangan tersebut menuai sorotan praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang.
Agus menilai jajaran DLH Kota Ternate, terutama Kepala Dinas Musli Muhammad, agar mengedepankan keterbukaan pengelolaan PAD yang bersumber dari uang rakyat.
“Pengelolaan PAD harus transparan dan akuntabel. Jika benar ada data potensi yang disembunyikan, maka dugaan penggelapan retribusi layanan kebersihan semakin kuat dan wajib ditelusuri,” tegas Agus Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri mekanisme penarikan retribusi layanan kebersihan yang selama ini dibebankan kepada masyarakat. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa pungutan tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Ini bukan persoalan kecil. Retribusi adalah uang rakyat yang harus kembali ke rakyat berupa pelayanan publik. Jika terjadi penyalahgunaan, maka harus ada langkah hukum agar semuanya terang,” tegasnya.
Objek retribusi layanan kebersihan sendiri mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari hotel, restoran, usaha kecil menengah (UKM), tempat usaha, instansi pemerintah, instansi vertikal, hingga lembaga pendidikan.
Besarnya potensi dari sektor-sektor tersebut dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD apabila dikelola secara terbuka dan profesional.
Dugaan tertutupnya data potensi ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara jumlah objek retribusi dan penerimaan daerah. Audit serta pengawasan menyeluruh dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi kebocoran PAD.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Ternate, Musli Muhammad, telah beberapa kali diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil memberikan keterangan resmi.
Akan tetapi awak media klikfakta.id masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi guna untuk memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini, termasuk capaian atau realisasi penarikan restribusi pada bulan Januari 2025.
PAD yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baik satu objek yang ditagih langsung Perumda Ake Gaale Ternate maupun 20 objek yang dikelola langsung oleh DLH Kota Ternate. (sah/red)














