Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Hendra Karianga secara terbuka mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, agar segera menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir.
Selain Sekda, Hendra juga meminta Gubernur mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan Samsudin Abdul Kadir oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022.
Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,7 miliar. Kejati Maluku Utara telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Al Yasin dan MAY, yang merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.
Meski penyidikan masih berjalan dan berpeluang menyeret pihak lain, Hendra menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai proses hukum biasa.
Menurutnya, pejabat yang telah berstatus terperiksa semestinya dinonaktifkan sementara guna menjaga integritas dan marwah birokrasi.
“Gubernur segera mencopot Sekda. Jangan hanya kepala dinas yang dicopot, Sekda juga harus dicopot,” tegas Hendra dalam rilis yang diterima Klikfakta.id, Jumat (13/2/2026).
Hendra juga mengungkapkan bahwa Sekda sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba. Ia mengklaim memiliki dokumen dan fakta yang mengindikasikan dugaan keterlibatan Sekda sebagai pemberi suap.
“Dalam hukum pidana, pemberi dan penerima suap memiliki kedudukan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Abubakar Abdullah yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara juga disebut berstatus terperiksa dalam dugaan kasus tunjangan DPRD Maluku Utara, saat yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan).
Menurut Hendra, apabila Gubernur benar-benar berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berintegritas sebagaimana disampaikan saat pelantikan, maka langkah tegas harus segera diambil.
“Jika tidak dinonaktifkan, publik bisa menilai ini sebagai sikap pilih kasih. Pemerintahan harus berjalan berdasarkan hukum, bukan sekadar retorika,” katanya.
Ia menambahkan, status terperiksa berpotensi meningkat menjadi tersangka. Oleh karena itu, kebijakan nonaktif sementara dinilai penting untuk menjaga objektivitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Maluku Utara.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah politik dan administratif yang akan diambil Gubernur Maluku Utara di tengah proses hukum yang masih terus bergulir. (sah/red)














