banner 468x60 banner 468x60

Polda Malut Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Wilayah Pertambangan Halteng

Pelaku yang berhasil diamankan petugas( Dok: Humas Polda Malut)

Klikfakta.id, SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis berinisial MZ (27) dan SMNA (28) di wilayah pertambangan di Halmahera Tengah.

MZ ditangkap oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di jalan dua jari, Desa Waibulen, sedangkan SMNA di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (25/4/2026).

Terduga pelaku MZ ditangkap dengan barang bukti satu saset kecil berisi sabu seberat 3,59 gram, satu saset kecil tembakau sintetis 10,78 gram, satu plastik bening berisi 90 saset kecil dan satu lembar kaos warna hitam.

Selain itu dua pak kertas rokok merek Toreador, serta satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat berisi tempat makan anak berwarna biru, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 yang diduga digunakan untuk aktivitas.

Sementara terduga pelaku SMNA ditangkap dengan barang bukti satu saset kecil sabu seberat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold.

Bahkan satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat dengan resi JNE berisi gabus bekas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna pink.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan  kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan ke Halmahera Tengah.

“Degan adanya informasi tersebut tim kami dari Unit II Ditresnarkoba Polda yang dipimipin Panit II IPTU Hamid Samsudin bersama anggotanya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Bobby, Minggu (26/4/2026).

Ia menyatakan penyelidikan yang dilakukan dengan metode controlled delivery hingga ke Halmahera Tengah petugas berhasil mengamankan kedua terlapor di lokasi kejadian yang berbeda.

Pasalnya MZ ditangkap di jalan dua jari, Desa Waibulen, dan SMNA di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan badan MZ ditemukan satu paket yang berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam penguasaan pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap SMNA, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikuasai pelaku dan dikemas bersama paket pengiriman.

“Berdasarkan hasil interogasi, MZ mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang dibeli dari rekannya berinisial I di Palembang dengan harga Rp1,5 juta, sementara SMNA juga mengakui membeli dari rekannya berinisial B di Kalimantan Selatan dengan harga Rp 1,5 juta,” pungkasnya.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Sofifi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat ini Polisi mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page