Klikfakta.id, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Adidaya Tangguh yang beroperasi di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Desakan ini datang dari Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara di Jakarta, karena menilai program Corporate Social Responsibility (CSR) gagal dan Tidak berdampak baik untuk masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Formapas Maluku Utara Riswan Sunan menegaskan bahwa kewajiban perusahaan terhadap program pemberdayaan masyarakat di Indonesia diatur dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR.
“Perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, wajib menyisihkan anggaran untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal dan lingkungan, serta pekerja yang terus berkelanjutan,” ujar Riswan kepada Klikfakta.id, Senin (27/4/2026).
Riswan mengaku ketegasannya dengan dasar hukum UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74) dan PP No. 47 Tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib menjalankan TJSL.
Namun, menurut Riswan hal tersebut bertolak belakang dengan Sikap PT Adidaya Tangguh (ADT) yang dinilai tidak serius menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) CSR disejumla Desa kawasan lingkar tambang
“Kami menilai aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu, dinilai sarat pelanggaran, merugikan masyarakat, serta gagal menjalankan program CSR,” tegasnya.
Riswan juga menegaskan, program CSR itu merupakan kewajiban perusahan terhadap masyarakat sekitar yang merasakan dampak dari aktivitas perusahaan.
“Kalau progrma CSR tidak memberikan dampak yang positif, maka ini merupakan pelanggaran serius,” tukasnya.
Riswan kembali menegaskan, Formapas akan mendatangi dan mendesak Kementerian ESDM bersama Satgas PKH untuk segera mencabut IUP PT Adidaya Tangguh (ADT).
Desakan ini didasarkan pada berbagai temuan serius, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, konflik lahan, hingga ketimpangan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
“Ini bukan sekedar persoalan tambang, ini soal ketidakadilan. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, tetapi masyarakat Desa Tolong dan wilayah lainnya hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan,” tandasnya.
Ia mengaku berdasarkan laporan yang diterima Formapas Maluku Utara aktivitas PT ADT diduga telah mencemari lingkungan, termasuk aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Temuan investigatif menunjukkan adanya indikasi kandungan zat berbahaya seperti merkuri di sungai yang digunakan masyarakat sehari-hari.
“Kondisi ini tentu sangat mengancam terhadap kesehatan warga sekaligus merusak ekosistem lokal,” pintanya.
Formapas juga menyoroti dugaan perampasan lahan dan kerusakan tanaman milik masyarakat tanpa ganti rugi yang layak disejumlah desa, termasuk Desa Tolong.
Pasalnya Desa Tolong dilaporkan terdampak langsung akibat ekspansi tambang, di mana kebun-kebun produktif warga hilang atau rusak tanpa kompensasi jelas.
“Tanaman rakyat dirusak, lahan diambil, tetapi tidak ada tanggung jawab yang jelas. Ini bentuk pelanggaran hak masyarakat yang tidak bisa ditolerir,” lanjutnya.
Riswan juga menyoroti minimnya serapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Menurutnya, kehadiran industri yang ekstraktif seharusnya membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat, bukan meminggirkan mereka dari daerah sendiri.
“Selain persoalan sosial dan lingkungan, kami dari Formapas juga menyoroti aspek legalitas perusahaan yang diduga kuat bermasalah,” pungkasnya.
Sejumlah temuan mengindikasikan bahwa PT ADT diduga tidak memiliki izin normatif selama bertahun-tahun beroperasi. Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
Atas dasar itu, Formapas menilai pemerintah pusat tidak boleh bersikap lamban. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan, selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tuturnya.
Formapas memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah dan akan melayangkan laporan resmi ke lembaga penegak hukum di tingkat nasional. (sah/red)














