Klikfakta.id, TERNATE ā Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang, mendesak kepada Polres Halmahera Selatan segera melimpahkan berkas perkara tahap I dugaan pencabulan anak yang masih di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Agus menegaskan, penyidik Polres Halsel harus segera menuntaskan proses pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan yang melibatkan 16 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Halmahera Selatan.
Menurutnya, kasus yang telah berjalan kurang lebih satu tahun itu seharusnya sudah dapat diproses ke tahap berikutnya.
āKarena perkara yang terjadinya sudah satu tahun itu, kerumitannya di mana? Sehingga sampai saat ini belum dilimpahkan ke JPU pada Kejari Halmahera Selatan, sebenarnya ada apa?ā tegas Agus saat dimintai tanggapannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menyoroti proses berkas perkara yang disebut masih bolak-balik dari penyidik dan jaksa. Agus menilai, dalam ketentuan KUHAP terbaru, jaksa dapat memberikan petunjuk langsung kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam proses penyidikan.
āJadi penyidikan sekarang dalam KUHAP baru ini berbeda dengan lama, tak perlu bolak-balik lagi. Tinggal jaksa menentukan layak naik atau tidak. Tapi saya heran kenapa perkara itu masih bolak-balik,ā katanya.
Agus juga mempertanyakan sikap penyidik yang hingga kini baru menahan dua orang tersangka, sementara tersangka lain tidak ditahan.
Ia menduga hal tersebut menjadi salah satu alasan jaksa belum menerima berkas perkara secara lengkap.
āJadi penyidik tidak perlu lagi main-main dengan perkara ini, karena perkara itu adalah seksual terhadap anak di bawah umur. Semua pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum,ā ujarnya.
Menurutnya tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Ia menilai dengan alasan kooperatif tidak dapat dijadikan dasar untuk membedakan penahanan terhadap tersangka.
āPenyidik harus tahu bahwa semua orang punya kesamaan hak di mata hukum. Bagaimana pelakunya sama, yang lain ditahan dan lain tidak, ada apa dengan penyidik Polres Halsel?ā tanya Agus.
Ia menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena menyangkut harkat dan martabat korban, sehingga penanganannya harus serius dan setara terhadap seluruh pelaku.
āKalau penyidik beralasan ada yang kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan, maka itu keliru. Memang penahanan itu hak penyidik, tapi tidak bisa ada perbedaan perlakuan,ā bebernya.
Lebih lanjut, Agus meminta perhatian serius dari Polda Maluku Utara terhadap penanganan kasus tersebut.
Ia bahkan meminta agar perkara itu diambil alih oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku Utara apabila penyidik PPA Polres Halsel dinilai tidak mampu menyelesaikannya.
āKalau memang sampai tak bisa naik dan masih bolak-balik lagi, maka proses penyelidikan harus di-take over ke unit PPA Polda Maluku Utara,ā tegasnya.
Agus juga meminta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk adanya kemungkinan pemeriksaan ulang oleh penyidik PPA Polda Maluku Utara.
āSehingga kasus tersebut berlarut-larut hingga saat ini. Dan saya tegaskan, bila perlu Polda Maluku Utara copot saja Kapolres Halsel,ā tandasnya.
Sementara itu Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim IPTU Wahyu Hermawan, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait perkembangan kasus tersebut sejak Selasa (12/5/2026) enggan menanggapi hingga berita ini ditayangkan.
Diketahui kasus kejahatan seksual tersebut terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Akibat dari para perbuatan pelaku, korban yang masih di bawah umur hamil hingga melahirkan seorang putra yang lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, pada 1 Juli 2025 kemarin.
Sebelumnya Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Pasaribu mengaku, berkas tersangka oleh penyidik telah diserahkan ke jaksa.
āBerkasnya sudah di jaksa, namun kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Kekurangan yang diminta jaksa sudah kami lengkapi,ā ujar IPTU Rizaldi saat dikonfirmasi, pada Selasa (24/2/2026).
Rizaldi menyebut dari total 16 tersangka, hanya dua orang dilakukan penahanan. Sementara 14 tersangka lainnya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dikenakan kewajiban wajib lapor.
āDua tersangka ditahan, sementara 14 lainnya wajib lapor,”tandasnya.
Sekedar informasi dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan terduga pelaku sebanyak 16 orang yang ditetapkan tersangka, didalamnya termasuk Oknum Kepsek dan Guru, serta Ayah Angkat.
16 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya HA alias Hamza, YA alias Yeni Arif, Fardi Guru SDN, Rifai Kepala Sekolah MIS, RA alias Alwi, RZ alias Rahman, Fahmi, Mustafa, MD alias Dong, RS alias Rusli, Cecen, JB alias Jakmal Balatu, SA alias Sofyan dan IK alias Iksan.
Setelah terungkap, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 2 Maret 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/1VI2025/SPKT. Iptu Wahyu Hermawan.(sah/red)
Ā














