banner 468x60 banner 468x60

Diduga Edarkan Narkotika, Polres Halteng Kembali Tangkap Satu Pemuda di Weda Tengah

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, HALTENG — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali menangkap satu pemuda di Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. 

Penangkapan terhadap pelaku sebagai bukti dan komitmen Polres Halmahera Tengah untuk memberantas peredaran narkotika. 

Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Weda Tengah. 

Kepada Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah pihak menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKBP Fiat, pada Rabu (13/5/2026). 

Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, bersama personel lainnya setelah menerima laporan.

Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melakukan pemantauan di kawasan pertigaan depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. 

Di lokasi tersebut, aparat melihat seorang pria bersama satu orang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.

Saat pria tersebut mengambil sebuah benda mencurigakan di tepi jalan, petugas langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial RS (21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, dan satu bungkus rokok Camel.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

 Sementara perempuan yang berada bersama terduga pelaku diketahui tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.

“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” terang Kapolres.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses hukum.

Kapolres Halmahera Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” tutupnya.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page