Klikfakta.id, TALIABU –Personel Polsek Taliabu Timur Selatan, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan satu lokasi produksi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu.
Tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
Kegiatan yang berlangsung Senin (6/7/2026) dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sofan, Aiptu Yunus Mus, bersama personel Polsek Taliabu Timur Selatan melakukan operas menemukan satu tempat pembuatan miras (walang).
Untuk mencegah aktivitas produksi kembali dilakukan, Aiptu Yunus Mus mengatakan lokasi tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibongkar dan dibakar.
“Langkah tegas iy merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya Selasa (7/7/2026).
Selain melakukan penertiban, Aiptu Yunus Mus juga memberikan edukasi imbauan kamtibmas kepada warga.
Untuk itu Ia mengajak masyarakat agar segera meninggalkan mata pencaharian produksi miras tradisional dan beralih ke usaha yang lebih baik serta produktif serta memiliki nilai ekonomi, seperti pengolahan gula aren.
“Kami juga mengingatkan kepada Masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada Warga untuk segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian atau petugas keamanan setempat agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem yang tengah melanda wilayah Pulau Taliabu.
Memasuki musim angin timur, warga diminta mengantisipasi potensi angin kencang, serta gelombang tinggi, dan banjir yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap kemunculan ular piton yang dilaporkan terlihat di sejumlah wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, terutama saat beraktivitas di kawasan perkebunan maupun hutan.
Polsek Taliabu Timur Selatan menegaskan bahwa patroli dan operasi pemberantasan miras akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, kondusif dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras, terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Taliabu Timur Selatan.(sah/red)













