Polsubsektor Weda Tengah Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Lelilef Sawai Halteng, Pelaku Kabur

Saha Buamona Klikfakta.id
Petugas saat membongkar arena judi Sabung ayam (Dok Humas Polres Halteng)

Klikfakta.id, HALTENG – Polsubsektor Weda Tengah, Polres Halmahera Tengah, Polda Maluku Utara berhasil membongkar arena judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pembongkaran arena judi Sabung Ayam dilakukan personel Polsubsektor Weda Tengah dalam operasi penertiban yang digelar pada Senin (6/7/2026) kemarin.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA A. Rajak Jauhati, bersama personelnya sebagai bagian dari upaya memberantas praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam penertiban, polisi mengamankan barang bukti berupa empat keranjang masing-masing berisi ayam dalam kondisi mati, serta tujuh ekor ayam hidup. Namun, para pelaku diduga telah lebih dahulu melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai arena perjudian, personel langsung membongkar dan memusnahkan berbagai sarana pendukung, termasuk tenda dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas sabung ayam.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui identitas penyelenggara maupun para pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto melalui Kasi Humas IPDA Amir Mahmud membenarkan adanya pelaksanaan operasi tersebut.

Amir menegaskan, Polres Halmahera Tengah berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap perjudian di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah,” tegas Amir.

Ia menambahkan, personel Polres Halmahera Tengah bersama jajaran Polsek hingga Polsubsektor akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Melalui operasi tersebut, Polsubsektor Weda Tengah berhasil membubarkan aktivitas perjudian, memusnahkan fasilitas pendukung di lokasi, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Halmahera Tengah dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik perjudian.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page