Klikfakta.id, SOFIFI — Sempat berpindah-pindah negara dan sejumlah daerah di Indonesia, Asnawi Ibrahim alias AI akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah melalui PT Beterevel Indonesia Perkasa.
Asnawi ditangkap di Denpasar, Bali, pada Senin (24/8/2026)Â oleh tim penyidik Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang dipimpin Kanit I AKP Zulkifli Mahmud, serta didampingi Kanit Resmob IPDA Samsul Majid.
Asnawi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian saat membayar paket perjalanan umrah.Â
Namun, keberangkatan dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya proses penyidikan setelah pihaknya menerima laporan sejumlah korban.
“Kita memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hadi saat ckonferensi pers, di Mapolda Maluku Utara, Senin (31/8/2026).
Menurutnya para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya surat rekomendasi, invoice PT Beterevel Indonesia Perkasa, bukti transfer, hingga rekening koran.
Dari sejumlah laporan tersebut, total uang yang telah disetorkan para pelapor disebut mencapai Rp2.505.500.000 dan menjadi nilai kerugian yang dilaporkan.
“Penyidik akan terus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menegaskan hingga saat ini penyidik baru menetapkan Asnawi Ibrahim alias AI sebagai tersangka.
“Sampai saat ini yang sudah cukup alat bukti yang menjadi tersangka baru AI alias Asnawi,” kata I Gede.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa.
“Terkait direktur, kita akan dalami lagi apakah ada aliran dana dari tersangka AI atau tidak. Karena aliran dana masuk di rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Penyidik kini menelusuri aliran dana tersebut untuk mengetahui penggunaan uang yang berasal dari para calon jemaah serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati dana tersebut.
Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah ini bermula dari sedikitnya dua laporan polisi yang diterima Polda Maluku Utara.
Laporan pertama tercatat dengan nomor STPL/7/I/2026/SPKT Polda Malut, dengan pelapor Nur Dianah Hanafi.
Sementara laporan kedua bernomor STPL/8/I/2026/SPKT Polda Malut, dengan pelapor Sukmawati.
Selain perkara yang ditangani Polda Maluku Utara, Asnawi juga disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 57 calon jemaah haji dan umrah yang ditangani Polres Ternate.
Sebelum ditangkap, Asnawi disebut sempat berpindah-pindah negara dan sejumlah daerah di Indonesia.
Berdasarkan riwayat perjalanan yang diterima Klikfakta.id, Asnawi tercatat bepergian ke Malaysia pada 10 Desember 2025.
Tiga hari kemudian, atau 13 Desember 2025, ia melakukan perjalanan ke Hong Kong, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangkok, Thailand, pada 15 Desember 2025.
Setelah itu, Asnawi kembali ke Indonesia dan berada di Lombok sejak 31 Desember 2025 hingga April 2026.
Pada 22 April 2026, ia diketahui berpindah ke Tasikmalaya. Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Asnawi menuju Bali.
Perjalanan tersebut berakhir setelah tim Jatanras bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankannya di Denpasar pada 24 Agustus 2026.
Kini penyidik masih mendalami konstruksi perkara, terutama terkait aliran dana, peran Asnawi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Maluku Utara menegaskan proses hukum terhadap Asnawi masih berjalan. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sah/red)Â


















