Laporan Dugaan Korupsi DPRD Ternate Dinilai Mandek, Hibah Lahan Rp800 Juta ke Kejari Jadi Sorotan

Saha Buamona Klikfakta.id
Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate. Foto_Humas Pemkot Ternate( Foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Laporan dugaan kasus korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate yang dilayangkan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjadi sorotan.

Praktisi hukum Maluku Utara M. Bahtiar Husni mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan yang menyangkut penggunaan anggaran sekitar Rp64,23 miliar dari APBD Kota Ternate periode 2020–2024 tersebut

Diketahui laporan yang disampaikan oleh PW SEMMI Malut pada Juni 2026 disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Namun, hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan yang diketahui publik.

Sebelumnya pada 18 Agustus 2026 Pemkot Ternate menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejari Ternate.

Aset berupa tanah tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp800 juta yang berlokasi di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Barat, Kota Ternate.

Bahtiar menilai dua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Hibah lahan kepada institusi penegak hukum merupakan kebijakan administratif yang dapat dilakukan pemerintah daerah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pada saat yang sama juga, proses penegakan hukum terhadap laporan masyarakat juga harus berjalan secara transparan dan profesional.

“Kalau memang laporan sudah diterima dan kemudian dilimpahkan, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses telaah maupun penyelidikan, jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara berhenti hanya karena tidak ada informasi perkembangan,” ujar Bahtiar, pada Minggu (30/8/2026).

Menurut Bahtiar Kejaksaan juga harus mampu memisahkan antara proses hibah aset dari pemerintah daerah dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya memiliki mekanisme hukum yang berbeda.

“Tidak tepat jika hibah lahan langsung dikaitkan sebagai bentuk intervensi atau adanya konflik kepentingan tanpa bukti. Tetapi dari perspektif tata kelola pemerintahan, situasi seperti ini memang membutuhkan transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Malut, PW SEMMI menyoroti dugaan kemahalan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate.

SEMMI menyebut anggaran yang dialokasikan mencapai Rp64.235.500.000.

Organisasi mahasiswa itu menduga terdapat pembayaran yang melebihi batas kewajaran setelah mencermati sejumlah perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali), antara lain Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

Ketua Wilayah SEMMI Malut, Sarja, menyebut hasil kajian internal organisasinya menemukan indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,9 miliar.

“Dari hasil kajian yang kami lakukan terdapat indikasi pembayaran melebihi batas kewajaran. Namun penentuan adanya tindak pidana atau besarnya kerugian negara menjadi kewenangan penyidik dan lembaga auditor yang berwenang,” ujar Sarja dalam rilis yang diterima pada 2 Juli 2026.

Angka Rp23,9 miliar merupakan simulasi dari perhitungan yang dicantumkan dalam laporan SEMMI. Karena itu, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum melalui proses pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.

Dalam laporannya, SEMMI turut mencantumkan sejumlah nama pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, di antaranya:

Mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy, mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate Safiah M. Nur, mantan Ketua TAPD Jusuf Sunya, serta Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD saat ini.

Nama-nama tersebut dalam laporan dari SEMMI yang mewakili masyarakat tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka atas tindak pidana.

Hal tersebut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti.

Di tengah belum adanya perkembangan terbuka terkait laporan tersebut, Pemkot Ternate pada 18 Agustus 2026 menyerahkan hibah tanah kepada Kejari Ternate.

Penyerahan aset yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor BPKAD Kota Ternate.

Lahan seluas 5.000 meter persegi di Kelurahan Sulamadaha direncanakan untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Wali Kota Ternate Tauhid Soleman mengatakan hibah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap instansi vertikal, khususnya dalam menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Pemerintah Kota Ternate terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Tauhid, yang dilansir dari PoskoMalut.com

Kepala Kejari Ternate Syamsidar Monoarfa mengapresiasi hibah tersebut. Ia menyebut aset dengan nilai sekitar Rp800 juta itu merupakan investasi strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan kejaksaan.

Sementara itu, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menjelaskan hibah diberikan karena Kejari Ternate sebelumnya menghadapi kendala ketersediaan lahan pembangunan Rupbasan.

Menurut Rizal, pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran pembangunan fasilitas tersebut pada 2027, tetapi pelaksanaannya membutuhkan lahan yang memenuhi persyaratan teknis.

Berdasarkan data BPKAD Kota Ternate, tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 27.01.08.04.4.00218 dan diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada 2018.

Praktisi hukum Bahtiar menilai Kejati maupun Kejari Ternate perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai status laporan dugaan penyimpangan anggaran DPRD tersebut.

“Minimal masyarakat perlu mengetahui apakah laporan itu masih dalam tahap telaah, sudah masuk penyelidikan, atau memang belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum memengaruhi independensi proses penanganan perkara.

“Yang paling penting adalah tidak boleh ada konflik kepentingan. Hibah harus diuji dari sisi prosedur dan legalitasnya, sementara laporan dugaan korupsi harus diuji berdasarkan alat bukti. Dua-duanya harus berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Sebelumnya Kejati Maluku Utara melalui kepala tata usaha (KTU) Syafri Hi. Muin menjelaskan, laporan tersebut telah didisposisikan kepada bidang Intelijen untuk telaah dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Ternate karena perkara itu berada dalam wilayah hukum Kota Ternate.

“Laporan itu sudah disampaikan, disposisinya ke Intel buat telaah, kasih Kejari Ternate karena wilayahnya Ternate,” kata Syafri.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan arah penanganan laporan tersebut. Menurutnya, disposisi tersebut merupakan petunjuk pimpinan.

“Karena itu petunjuk pimpinan. Disposisinya ke Intel, dibuat telaah, diserahkan ke Kejari Ternate,” ujarnya.

Syafri juga meminta agar perkembangan laporan tersebut dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen III, Moh. Solahuddin, untuk memastikan apakah surat dari SEMMI masih berada di bidang Intelijen atau telah diteruskan.

“Itu Pak Sufari disposisi ke Asintel buat telaah, serahkan ke Kejari Ternate. Begitu disposisinya. Saya kan tidak disposisi, surat sampai ke saya, saya hanya teruskan,” ungkapnya. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *