Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara terus menyelidiki kasus tenggelamnya tongkang bermuatan 8.007,85 ton ore nikel di sekitar perairan Jetty PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), di Halmahera Tengah.
Tongkang yang mengangkut ribuan ton ore nikel tersebut dilaporkan tenggelam di sekitar Jetty PT IWIP, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah sehingga menyebabkan muatan ore nikel tumpah ke laut.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara melalui Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum), AKBP Agus Setiawan, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI agar bisa mengetahui dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat insiden tersebut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari KLHK dan KKP untuk mengetahui seperti apa dampak pencemaran lingkungan akibat limbah tersebut,” ujar AKBP Agus saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan dari kedua kementerian itu juga akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau sudah menerima hasilnya, tentu kami akan menggelar perkara dan mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditpolairud Polda Malut juga telah memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Weda, Bernard Martin Mastua, bersama seorang staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bernama Feky sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.29 WIT. Saat itu, kapal tugboat TB Bahar 98 milik PT Prima Dharma Karsa sedang menarik tongkang BG Sentosa Jaya yang mengangkut 8.007,85 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel dari Pelabuhan Pagimana, Sulawesi Tengah, menuju Jetty PT IWIP.
Sesaat sebelum proses pembongkaran muatan dilakukan, tongkang dilaporkan tenggelam sehingga ribuan ton ore nikel tersebut tumpah ke perairan sekitar lokasi.
PT Prima Dharma Karsa diketahui merupakan perusahaan pertambangan nikel yang sedang beroperasi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku pada periode 2016–2026 dengan luas konsesi sekitar 938 hektare. Alamat perusahaan tercatat di Gedung STC Senayan, Jakarta Selatan, dengan direktur bernama Santika.
Seorang warga yang mengaku menyaksikan langsung kejadian itu meminta identitasnya dirahasiakan, menduga bahwa tongkang yang digunakan sudah berusia tua dan mengangkut muatan yang melebihi kapasitas.
“Tongkang itu terlihat sudah tua, tapi masih tetap beroperasi. Muatan ore nikelnya juga sangat banyak dan diduga tidak sebanding dengan kapasitas kapal, sehingga berujung pada kecelakaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tumpahan ore nikel ke laut bukan sekadar insiden pelayaran, melainkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Menurutnya, material bijih nikel mengandung logam seperti nikel, besi, dan kobalt yang apabila terakumulasi dalam jumlah besar dapat mencemari perairan dan mengancam kehidupan biota laut.
Selain itu, karakter ore yang berbentuk tanah dan lumpur berpotensi meningkatkan kekeruhan air laut, sehingga menghambat penetrasi sinar matahari yang dibutuhkan dalam proses fotosintesis terumbu karang dan lamun.
Jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, kerusakan ekosistem laut dapat terjadi dan kandungan logam berat dikhawatirkan masuk ke rantai makanan, mulai dari plankton hingga ikan yang dikonsumsi masyarakat, sehingga berpotensi berdampak terhadap kesehatan manusia.(sah/red)













