Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate yang Diduga Seret Wali Kota dan Sekda Jadi Atensi Jampidsus

Saha Buamona Klikfakta.id
Dokumen penyampaian laporan ke Kejagung RI ( Dok : PW SEMMI Malut)

Klikfakta.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menerima dokumen laporan dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dengan Sekertaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly, serta sejumlah mantan dan pejabat aktif. 

Dokumen laporan tersebut terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate pada periode 2019–2024 yang diajukan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, Senin (6/7/2026).

SEMMI mempersoalkan penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota DPRD Kota Ternate.

PW SEMMI Maluku Utara menilai kebijakan tersebut mengakibatkan kenaikan signifikan nilai tunjangan yang diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga pasar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa, dari total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate mencapai sekitar Rp64,235 miliar. 

Sementara berdasarkan simulasi perhitungan yang mengacu pada standar pembanding Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar.

Namun demikian, angka tersebut tentu masih memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, mengatakan laporannya dilaporkan sejak 3 Juli 2026. Namun setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Tim Subdirektorat Pengaduan Masyarakat (Subdit Dumas), seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi.

“Seluruh dokumen tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate resmi diterima Subdit Dumas Jampidsus. Seluruh kekurangan dokumen juga kami lengkapi sesuai permintaan Jampidsus,” ujar Sarjan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Sarjan, Jampidsus menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius karena nilai dugaan kerugian keuangan negara yang dilaporkan cukup besar. 

Ia juga menyebut perkara tersebut lebih dulu dilaporkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Saat kami menyerahkan laporan, Jampidsus menyampaikan kasus ini menjadi atensi karena indikasi kerugian keuangan negara cukup besar,” katanya.

Ia menambahkan, Jampidsus akan melakukan telaah lebih lanjut untuk menentukan apakah perkara tersebut akan ditangani langsung oleh Jampidsus atau dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara.

“Hasilnya akan disampaikan Jampidsus kepada kami sebagai pelapor,” ujarnya.

Selain itu, Sarjan mengaku pihaknyaa juga turut menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya oknum jaksa di Kejati Maluku Utara yang diduga menghambat proses penanganan perkara.

“Kami juga menyampaikan informasi terkait dugaan oknum jaksa yang diduga melindungi terlapor dan menghambat proses penyelidikan. Hal ini menjadi perhatian Jampidsus,” katanya.

SEMMI Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini dan berharap apabila penanganannya dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, proses penyelidikan dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam laporannya, SEMMI menguraikan bahwa Perwali Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp26 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24,5 juta, anggota Rp12,5 juta, dan tunjangan transportasi Rp11 juta per bulan.

Selanjutnya melalui Perwali Nomor 34 Tahun 2020, besaran tunjangan meningkat menjadi Rp27,75 juta bagi Ketua DPRD, Rp26 juta bagi Wakil Ketua, Rp16,75 juta bagi anggota, serta tunjangan transportasi Rp13,5 juta per bulan.

Kemudian melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota M. Tauhid Soleman, tunjangan kembali dinaikkan menjadi Rp29,5 juta bagi Ketua DPRD, Rp27,5 juta bagi Wakil Ketua, Rp20 juta anggota, dan tunjangan transportasi Rp18 juta per bulan.

SEMMI melaporkan dugaan tersebut karena menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam penerbitan kebijakan yang dimaksud. 

Laporan tersebut turut mencantumkan nama almarhum mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 Muhajirin Bailussy, dan mantan Sekretaris DPRD Safiah M. Nur, mantan Sekda Jusuf Sunya, serta Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly.

Menurut Sarjan, penetapan besaran tunjangan semestinya mengacu pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, mengharuskan besaran tunjangan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia berpendapat apabila kenaikan tunjangan tidak didasarkan data pasar, hasil penilaian appraisal atau KJPP, maupun kajian lembaga berwenang, terdapat dugaan penerbitan Peraturan Wali Kota tidak memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Untuk itu SEMMI Maluku Utara meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk penggunaan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang menurut mereka masih menjadi dasar pembayaran tunjangan hingga Tahun Anggaran 2026

Hingga berita ini ditayang,  oleh Redaksi Klikfakta.id masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Wali Kota Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan terkait tuduhan yang disampaikan PW SEMMI Maluku Utara.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page