Agus Soroti Sejumlah OPD Pemprov Malut Belum Tuntaskan Pengembalian Kerugian Negara

Kuasa Hukumnya Bripda Bhakti, Agus Salim R. Tampilang ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta.id)

Agus Soroti Sejumlah OPD Pemprov Malut Belum Tuntaskan Pengembalian Kerugian Negara

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang menyoroti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang belum dapat menuntaskan pengembalian kerugian keuangan negara.

Kerugian keuangan negara itu berdasarkan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Menurut Agus, apabila hasil pemeriksaan BPK yang telah berkekuatan tindak lanjut tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, maka aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang APH tidak menindaklanjuti, maka Pemprov harus segera membentuk Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk memeriksa sekaligus menyerahkan hasilnya kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan,” ujar Agus, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan Tim TP-TGR merupakan langkah yang tepat untuk melakukan penagihan terhadap pihak-pihak yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Agar Tim TP-TGR melakukan penagihan. Kalau tidak ada pengembalian, maka bisa dilakukan penyelidikan, karena temuan ini bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Agus juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, segera mengevaluasi OPD yang hingga kini belum dapat menyelesaikan kewajibannya pengembalian kerugian negara sesuai temuan BPK.

“Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos harus mengevaluasi dinas mana saja yang sampai sekarang belum bisa mengembalikan kerugian keuangan negara yang menjadi temuan BPK tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, temuan tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera dituntaskan. Ia menilai, apabila tidak ada penyelesaian, maka hal tersebut akan menjadi catatan buruk bagi pemerintahan saat ini.

“Kalau OPD di bawah kepemimpinan Sherly tidak mau mengikuti arahan untuk menyelesaikan temuan itu, maka tidak ada alasan bagi APH untuk tidak segera mengusut dugaan tersebut,” tegasnya.

Agus menambahkan, apabila dugaan tindak pidana korupsi tidak diusut secara tuntas, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah karena negara gagal menagih kembali kerugian yang telah menjadi temuan.

“Jadi bagi saya, Gubernur harus segera bersikap. Kalau OPD tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka satu-satunya jalan adalah APH mengusutnya agar siapapun pelakunya mendapat efek jera,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas karena uang tersebut merupakan milik negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Perintah mengembalikan kerugian harus dilaksanakan, karena ini adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan umum. Tidak satu pun OPD berhak menikmati uang tersebut secara melawan hukum. Kalau sudah menjadi temuan, berarti ada pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Agus menilai, kepala OPD sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di instansinya. Oleh karena itu, apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap seluruh tunggakan temuan BPK dapat segera diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.

“Agar persoalan seperti ini tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya, maka seluruh temuan yang masih menjadi tunggakan harus segera diselesaikan. Siapapun pemimpin yang datang setelah ini tidak mewarisi utang pemerintahan sebelumnya,” pungkas Agus.

Temuan tersebut antara lain berupa kelebihan pembayaran belanja yang harus dikembalikan ke kas daerah, serta rekomendasi lainnya hingga kini belum diselesaikan masing-masing OPD.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang diterima Klikfakta.id pada Senin (29/6/2026), terdapat 21 OPD di Pemprov Maluku Utara.

21 OPD tersebut masuk dalam daftar pemantauan dengan total sisa temuan mencapai Rp1.986.212.708,85.

Adapun rincian OPD yang masih memiliki kewajiban tindak lanjut sebagai berikut:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): sisa Rp1.066.801.080,44, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.

2. RSUD dr. Chasan Boesoirie: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.

3. Dinas Pertanian: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.

4. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah: sisa Rp264.329.000,00, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.

5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: sisa Rp209.700.778,36, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.

7. Biro Hukum: sisa Rp3.040.000,00, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.

8. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan: sisa Rp0,01, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.

9. Biro Pengadaan Barang dan Jasa: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.

10. Badan Kepegawaian Daerah: dokumen dan bukti setor sesuai.

11. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: dokumen administrasi sesuai.

12. Sekretariat DPRD: dokumen administrasi belum lengkap.

13. Biro Kesejahteraan Rakyat: dokumen administrasi sesuai.

14. Dinas Sosial: sisa Rp66.011.630,04, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.

15. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral: sisa Rp16.198.000,00, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.

16. Dinas Lingkungan Hidup: sisa Rp31.308.500,00, bukti setor belum lengkap.

17. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.

18. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: sisa Rp46.299.167,02, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.

19. Rumah Sakit Umum Sofifi: sisa Rp282.524.552,00, bukti setor belum lengkap.

20. Rumah Sakit Jiwa: dokumen administrasi sesuai.

21. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): dokumen administrasi sesuai.

Data tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah temuan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

Baik itu pengembalian kelebihan pembayaran maupun penyampaian dokumen administrasi dan bukti setor sebagaimana rekomendasi BPK.

 

 

 

Selidiki Pungli Lahan Pemkot Ternate
Sejumlah Oknum Satpol PP dan Disperindag Diperiksa


Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara selidiki dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemanfaatan lahan Pemerintah Kota Ternate, di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan.

Dalam kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Ternate terdapat sejumlah nama oknum pegawai dari pemerintah Kota Ternate muncuat atas dugaan pungli kepada lapak-lapak pasar Kota Baru.

Penyelidikan yang dilakukan itu karena diduga lapak-lapak di pasar Kota Baru yang disewakan oleh oknum ke sejumlah pedagang dengan nilai bervariatif dan keuntungannya tidak disetorkan ke kas daerah atau negara pada beberapa tahun terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin menyebut dalam tahap penyelidikan yang dilakukan tersebut, oleh tim penyidik sudah memintai keterangan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Pihak-pihak yang kami panggil itu dalam tahap klarifikasi, mulai dari pedagang yang menyewa hingga oknum yang penerima pembayaran atau menyewakan lahan kepada para pedagang,” ujar Bhakri Senin (6/7/2026).

Bahkan dalam kasus ini, lanjut Kasat, penyelidik juga sedang mendalami peran beberapa pihak Pemerintah Daerah Kota Ternate dalam dugaan pungli tersebut.

“Ada beberapa Dinas yang kami dalami terkait dugaan pungli, mulai dari Disperindag hingga Satpol-PP,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa upaya penyelidikan yang dilakukan ini adanya dugaan yang mengarah dugaan pungli, karena pembiaran meski diketahui secara pasti.

“Kita masih dalami, karena dugaan-nya mereka tahu bahwa lahan Pemda Kota dipakai tanpa dasar dan tidak ada retribusi atas pemanfaatan lahan yang diterima daerah,” ungkapnya.

Namun tidak melakukan penindakan berupa penertiban terhadap kios dan lapak yang dibangun tanpa izin diatas lahan pemda.

“Jelas saat ini sudah ada nama-nama baik dari Dinas maupun Satpol-PP yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sekarang kasusnya qqtahap penyelidikan tim di lapangan,” ucapnya mengakhiri.

Diketahui meski tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polres Ternate melakukan penyelidikan namun aktivitas sejumlah lapak masih terus digunakan dan tidak dilakukan penertiban oleh dinas terkait.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page