Polda Malut Diminta Objektif Tangani Kasus Frans Panginan dan Legalitas BBM PT. Buana Maritim Sejahtera

Ketua GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy.  ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diminta menangani perkara yang melibatkan Frans Panginan secara objektif, profesional, transparan, dan berimbang, serta menelusuri seluruh fakta atas perkara tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara melalui Ketua sekaligus penasihat hukum Frans Panginan, Zulfikran A. Bailussy. 

Menurutnya Zulfikran bahwa penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus dengan adanya dugaan terhadap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang disangkakan kepada kliennya.

“Penyidik harusnya tidak hanya fokus kepada klien kami dan sejumlah awak kapal, tapi juga mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan langsung dengan objek perkara,” ujar Zulfikran, kepada Klikfakta.id, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu fakta yang perlu didalami adalah penyelesaian kerugian yang telah dilakukan oleh sembilan awak kapal kepada pihak perusahaan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, sembilan awak kapal telah membayar ganti rugi kepada perusahaan dengan nilai sekitar Rp395 juta,” katanya.

Menurut Zulfikran, nilai tersebut berasal dari pembayaran langsung para awak kapal melalui premi yang belum dibayarkan oleh perusahaan, pemotongan gaji, serta hak-hak pekerja lainnya yang diperhitungkan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kerugian.

Ia mengungkapkan, sebelum perkara memasuki tahap penyidikan, seluruh awak kapal telah dipertemukan dengan pihak perusahaan di Kantor Polairud Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Dalam pertemuan itu mereka menandatangani perjanjian damai yang mengatur mekanisme penggantian kerugian melalui sistem kerja, pemotongan gaji, pemotongan premi, hingga pembagian keuntungan apabila terdapat kelebihan BBM maupun pelayaran dalam kondisi tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut Zulfikran mengaku Frans Panginan, menandatangani perjanjian tersebut dengan keyakinan bahwa persoalan telah selesai secara kekeluargaan dan tidak akan berlanjut ke proses pidana.

“Kami sepakat menandatangani perjanjian damai karena pada saat itu kami memahami bahwa persoalan akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Zulfikran mengutip keterangan kliennya.

Menurutnya, mekanisme penggantian kerugian telah dijalankan melalui pemotongan gaji, premi, dan hasil kerja awak kapal. Namun di kemudian hari, perjanjian tersebut justru dijadikan dasar pelaporan pidana.

Zulfikran menyebut para awak kapal saat itu dalam posisi bergantung kepada perusahaan, baik dari sisi pekerjaan, tempat tinggal, maupun penghidupan, sehingga berbagai dokumen perusahaan ditandatangani dengan harapan persoalan benar-benar berakhir secara damai.

LBH GP Ansor Maluku Utara menilai keberadaan perjanjian damai tersebut penting kiranya untuk didalami karena berkaitan dengan pengakuan para pihak, mekanisme pembayaran ganti rugi, kronologi penyelesaian perkara, hingga dasar pelaporan pidana.

Selain itu, LBH meminta penyidik menguji dasar perhitungan kerugian yang diklaim perusahaan.

Menurut Zulfikran, perusahaan menyebut kerugian akibat dugaan penyalahgunaan BBM mencapai sekitar 60 ton. 

Namun setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh seluruh awak kapal dan diperhitungkannya hak-hak pekerja yang belum dibayarkan, nilainya dapat diterima perusahaan yang mendekati jumlah kerugian sebelumnya diklaim.

Sementara itu, Frans Panginan juga diminta mempertanggungjawabkan sekitar 30 ton BBM atau senilai lebih dari Rp300 juta. Ia membantah pernah memperoleh keuntungan sebesar nilai yang dituduhkan tersebut.

“Kami meminta penyidik menguji secara objektif perhitungan kerugian yang diklaim perusahaan. Jangan sampai terdapat perbedaan antara jumlah kerugian yang dituduhkan dengan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

LBH juga meminta penyidik memeriksa aspek teknis penggunaan BBM operasional kapal secara menyeluruh, termasuk konsumsi mesin kapal, jam operasi, penggunaan generator, laporan konsumsi BBM, hingga dokumen teknis lainnya.

Di sisi lain, LBH GP Ansor Maluku Utara juga mengungkap adanya dugaan penggunaan solar yang legalitasnya belum jelas dalam operasional armada kapal PT Buana Maritim Sejahtera.

Berdasarkan keterangan Frans Panginan dan sejumlah dokumen yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum adanya dugaan pengadaan solar melalui mekanisme Ship to Ship Transfer (STS) yang menurut LBH perlu ditelusuri lebih lanjut.

Karena itu, penyidik diminta memeriksa asal-usul BBM yang digunakan perusahaan, legalitas pemasok, dokumen bunker, dokumen distribusi, dokumen pengangkutan BBM, serta dokumen lain yang berkaitan dengan operasional armada kapal.

“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Namun apabila perkara ini dilanjutkan, maka demi keadilan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek perkara juga harus ditelusuri,” kata Zulfikran.

Ia menegaskan penyidik perlu memastikan darimana asal BBM tersebut, apakah memiliki legalitas yang sah, serta apakah seluruh prosedur pengadaan dan distribusinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH juga mengungkap adanya dokumen internal perusahaan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa sisa jatah minyak yang diberikan kepada kru kapal merupakan hak kru kapal. 

Menurut LBH, dokumen tersebut relevan untuk diuji dalam proses penyidikan karena berkaitan dengan kebijakan internal perusahaan mengenai penggunaan BBM.

Zulfikran menambahkan, pada 13 Juni 2026 pihaknya juga telah mengajukan pengaduan masyarakat kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan solar yang legalitasnya belum jelas dalam operasional armada kapal PT Buana Maritim Sejahtera.

Pengaduan tersebut disertai kronologi, dokumen, serta sejumlah bukti yang menurut LBH perlu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

Ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku Utara, namun melainkan sebagai upaya mencari kebenaran materiil atas seluruh rangkaian peristiwa.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap penyidik melihat perkara ini secara menyeluruh dan tidak hanya terfokus pada satu sisi,” pintanya. 

Jika pekerja diperiksa atas dugaan penggelapan BBM, maka aspek legalitas BBM menjadi objek perkara juga yang harus ditelusuri secara serius. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. 

LBH GP Ansor Maluku Utara menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan, dan akan menghadirkan saksi, serta membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page